TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Termasuk yang berada di tepi ruas jalan protokol Kota Tuban yang telah terpasang rambu-rambu larangan parkir.
Kepala Dishub Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban kendaraan yang di parkir sembarangan ini kerap dilakukan olehnya. Kendati rutin dilakukan penertiban, masih banyak pengendara yang tidak mentaatinya.
“Penertiban kendaraan ini kami lakukan mulai jalan Dr Soetomo, Jalan Ronggolawe, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Manunggal. Hari ini kami mendapati sembilan mobil diparkir sembarangan, sehingga pengendaranya kami beri peringatan,” ujar Gunadi, Senin (29/11/2021).
Kurangnya kesadaran para pemilik mobil, menjadi faktor yang paling banyak dilakukan oleh para pelanggar.
Dalam kesempatan itu, tidak hanya memberikan teguran, petugas juga menemel stiker peringatan bertulis ‘Anda Parkir di tempat yang Salah’, sehingga ketika pemilik kendaraan datang dapat segera memindahkannya.
“Dengan adanya penertiban kendaraan yang bersifat edukatif ini, kami berharap agar masyarakat dapat sedikit demi sedikit sadar akan pentingnya mematuhi rambu-rambu. Hal itu juga demi menjaga keselamatan bersama dan demi kelancaran arus lalu lintas,” tutupnya.
Upaya penertiban akan terus digalakkan oleh Dishub Tuban, hingga jalur-jalur di seputaran kota benar-benar terpantau aman dan lancar, serta pengendara juga sadar akan pentingnya mentaati rambu lalu lintas.