Jelang Nataru, Kapolres Kediri Kota Amankan 133 Motor Berknalpot Brong

Herlianto A

News

Polisi menunjukkan hasil sitaan knalpot brong dalam penertiban pengguna kendaraan di Kota Kediri, Rabu (8/11/2021)
Polisi menunjukkan hasil sitaan knalpot brong dalam penertiban pengguna kendaraan di Kota Kediri, Rabu (8/11/2021). (Foto: Dokumen)

KEDIRI, Tugujatim.id – Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota melakukan penertiban pelaku balap liar serta pengguna knalpot brong yang sering meresahkan masyarakat Kota Kediri.

Dalam waktu sebulan terakhir, jajaran Satlantas Polres Kediri kota menemukan 541 pelanggaran balap liar dan knalpot brong. Dari jumlah itu, 489 pengguna jalan ditilang dan 52 lainnya mendapat teguran.

“Kita bertindak berdasarkan banyaknya laporan masyarakat. Banyak laporan masyarakat seringnya balap liar. Terutama di waktu-waktu libur ataupun di malam Minggu. Selain itu, juga banyak laporan adanya kebisingan, jadi warga Kota Kediri ini sangat terganggu dengan adanya knalpot brong ini,” ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, Rabu (8/12/2021).

Wahyudi menegaskan keberadaan balap liar dan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat. Terutama oleh kelompok-kelompok yang sering memainkan knalpot secara bersamaan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Warga ini di malam hari terutama sangat terganggu. Waktunya orang istirahat, mereka geber-geber (gas) lewat depan rumah. Itu juga akan kita tertibkan. Kepada seluruh warga Kota Kediri jangan khawatir, Polres Kediri Kota akan memberikan keamanan dan kenyamanan  menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru),” tambahnya.

Dari penindakan tersebut diamankan roda dua sebanyak 133 unit, 335 lembar STNK dan 21 lembar SIM. Sedangkan lokasi penindakan dilakukan di Pos Semampir Jalan Mayor Bismo, simpang 4 Mrican jalan Gatut Subroto, simpang 4 alun-alun jalan PB Sudirman, simpang 4 Sukorame jalan Veteran, dan simpang 3 Iskandar muda jalan Iskandar muda.

Kepada para pelanggar lalu lintas, dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 terkait persyaratan teknis dan layak jalan. Sedangkan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat pengambilan wajib membawa salinan putusan, salinan BPKB, STNK serta identitas pengambil.

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...