KEDIRI, Tugujatim.id – Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota melakukan penertiban pelaku balap liar serta pengguna knalpot brong yang sering meresahkan masyarakat Kota Kediri.
Dalam waktu sebulan terakhir, jajaran Satlantas Polres Kediri kota menemukan 541 pelanggaran balap liar dan knalpot brong. Dari jumlah itu, 489 pengguna jalan ditilang dan 52 lainnya mendapat teguran.
“Kita bertindak berdasarkan banyaknya laporan masyarakat. Banyak laporan masyarakat seringnya balap liar. Terutama di waktu-waktu libur ataupun di malam Minggu. Selain itu, juga banyak laporan adanya kebisingan, jadi warga Kota Kediri ini sangat terganggu dengan adanya knalpot brong ini,” ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, Rabu (8/12/2021).
Wahyudi menegaskan keberadaan balap liar dan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat. Terutama oleh kelompok-kelompok yang sering memainkan knalpot secara bersamaan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Warga ini di malam hari terutama sangat terganggu. Waktunya orang istirahat, mereka geber-geber (gas) lewat depan rumah. Itu juga akan kita tertibkan. Kepada seluruh warga Kota Kediri jangan khawatir, Polres Kediri Kota akan memberikan keamanan dan kenyamanan menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru),” tambahnya.
Dari penindakan tersebut diamankan roda dua sebanyak 133 unit, 335 lembar STNK dan 21 lembar SIM. Sedangkan lokasi penindakan dilakukan di Pos Semampir Jalan Mayor Bismo, simpang 4 Mrican jalan Gatut Subroto, simpang 4 alun-alun jalan PB Sudirman, simpang 4 Sukorame jalan Veteran, dan simpang 3 Iskandar muda jalan Iskandar muda.
Kepada para pelanggar lalu lintas, dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 terkait persyaratan teknis dan layak jalan. Sedangkan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat pengambilan wajib membawa salinan putusan, salinan BPKB, STNK serta identitas pengambil.