Bupati Kediri Mas Dhito Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Dwi Lindawati

News

Jual beli jabatan. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono saat memberikan sambutan. (Foto: Dokumen)

KEDIRI, Tugujatim.id – Isu jual beli jabatan yang mewarnai proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri terus bergulir bak bola panas. Di tahun pertama kepemimpinannya ini, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono berkomitmen tegas akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang bermain curang dalam proses pengisian perangkat desa.

“Kami tegas siapa saja yang terlibat dalam jual beli jabatan akan diberi sanksi,” kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (09/12/2021).

Mas Dhito mengakui, untuk mendapatkan perangkat desa yang kompeten dan bersih dari tindak jual beli jabatan harus dilakukan perubahan sampai ke akar. Pemilihan perangkat yang sebelumnya melibatkan internal Pemkab Kediri, dalam kepemimpinan Mas Dhito pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.

“Setiap desa harus menggandeng pihak ketiga. Dan pihak ketiga harus dari universitas yang terakreditasi A, tidak boleh ada setting menyeting di dalamnya,” ungkapnya.

Jual beli jabatan. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono saat melakukan penandatangan. (Foto: Dokumen)

Sebagaimana diketahui, pada November-Desember 2021 ini proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa dengan 305 jabatan perangkat desa. Proses ujian seleksi melibatkan pihak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, serta Universitas Islam Negeri (UIN) Tulungagung.

Untuk mengawasi proses pengisian perangkat desa, internal Pemkab Kediri membentuk tim satgas dari inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD), serta bagian hukum Setda Kabupaten Kediri. Selain itu, Mas Dhito meminta masyarakat membantu dengan melaporkan jika menemukan indikasi jual beli jabatan perangkat lewat aplikasi Halo Mas Bup atau langsung ke sekretariat di kantor DPMPD.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, satgas yang dibentuk itu bertugas memantau setiap tahapan proses pengisian perangkat berjalan sesuai ketentuan atau belum. Salah satu proses pengisian perangkat itu, yakni tahapan ujian.

“Mas Dhito komitmen pengisian perangkat supaya transparan. Menindaklanjuti dugaan kecurangan tahapan pengisian perangkat, teman-teman awasi setiap tahapan sampai penilaian,” terangnya.

Proses Penindakan Tetap Bisa Dilakukan Pasca Pelantikan

Wirawan mengakui, aduan banyak yang masuk namun sifatnya masih sebatas informatif dan kurang bukti. Pihaknya berharap masyarakat tetap ikut memantau dan mau melaporkan jika memang di wilayahnya terjadi kecurangan khususnya jual beli jabatan dalam pengisian perangkat.

Wirawan berharap, bukti formal yang menguatkan adanya tindak kecurangan untuk bisa dilanjutkan ke proses penindakan dapat dipegang. Jika informasi kecurangan yang dikuatkan adanya bukti itu masuk setelah tahapan selesai, dalam hal ini pelantikan calon, proses penindakan dipastikan tetap bisa berjalan.

“Jadi tidak terbatas sampai proses pelantikan selesai. Kalau nanti setelah selesai pelantikan baru ditemukan bukti kecurangan, tetap kami proses dan nanti diberikan rekomendasi entah PTUN atau apa,” ungkapnya.

Jual beli jabatan. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Ilustrasi ujian untuk perangkat desa. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Hal senada disampaikan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Sampurno. Menurut dia, proses penindakan terhadap aksi kecurangan proses pengisian perangkat tidak berhenti sampai proses pelantikan. Meski sudah dilakukan pelantikan, baru kemudian ditemukan bukti kecurangan tetap akan diproses.

“Ini tidak sebatas saat (tahapan proses pengisian) ini, meski sudah dilantik dan ternyata terbukti ada kecurangan tetap nanti akan diproses, jadi tidak berhenti setelah pelantikan selesai, tidak,” tegasnya.

Surat Keterangan (SK) pengangkatan, dia melanjutkan, bisa dicabut bilamana kemudian hari ditemukan bukti kecurangan saat proses seleksi. Untuk itu, Sampurno kembali meminta masyarakat membantu supaya pelaksanaan seleksi perangkat benar-benar bersih dan mendapatkan orang-orang yang berkualitas.

“Nanti kalau ada yang macem-macem, pasti akan ditindak tegas, entah itu pejabat, entah itu siapa kami tegas,” pungkasnya. (adv)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...