BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokoknya adalah 12%. Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Bojonegoro Sriyadi Purnomo menganggap kenaikan cukai rokok SKT mampu menghidupi rokok SKT.
Sriyadi Purnomo juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah, dalam hal ini kenaikan tarif cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) 2022. Dia menilai di tahun 2022 ini kenaikannya sudah tepat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah,” kata dia.
Meski kenaikan cukai SKT paling rendah dibanding jenis rokok lainnya, yaitu 4,5 persen, tapi menurut pria yang juga menjabat sebagai direktur Koperasi Kareb Unit MPS Kapas itu, kenaikan bisa membantu mengayomi dan menghidupi rokok SKT.
Dia berharap pemerintah harus memperhatikan sektor padat karya rokok SKT yang membutuhkan tenaga kerja cukup banyak serta pemakaian tembakau lokal milik petani.
“Dalam hal ini pemerintah juga perlu memperhatikan petani maupun tenaga kerja di Indonesia, di mana total keseluruhan 65.000 karyawan. Sedangkan total SKT unit MPS Kapas berjumlah 2.100 karyawan produksi dan Koperasi Kareb sebanyak 3.000,” ucapnya.
Terlebih, menurut dia, karyawan di MPS Kapas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga karena suaminya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok tertinggi terdapat pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara itu, SKT dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.
Secara rinci, besaran kenaikan tarif masing-masing jenis dan golongan sebagai berikut. Tarif cukai SKM golongan I mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen; SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen; dan SKM golongan IIB sebesar 14,3 persen.
Kemudian SPM golongan I sebesar 13,9 persen; SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen; SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer.