PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 5 gelandangan dan pengemis (gepeng) berhasil diamankan petugas Satpol PP Kota Pasuruan pada Senin (27/12/2021). Sebanyak 5 gepeng yang kerap meresahkan masyarakat itu terciduk saat mangkal di pinggir Jalan Belitung dalam operasi rutin yang digelar satpol PP.
Dua gepeng di antaranya diamankan saat sedang menjajakan dagangannya di jalan. Yakni, Dewi Nafisah, 35, warga Kecamatan Gadingrejo; dan Suud, 66, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Keduanya terfasilitasi dan dipulangkan ke keluarganya,” ujar Kasatpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi.
Sementara itu, 3 gepeng lainnya digelandang karena terlihat mengemis dan meminta-minta di jalanan. Mereka adalah Hidayat Kelana, 45; dan Sopiyah, 39. Keduanya warga Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selain itu, juga ada Miswanto, 65, tunawisma asal Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Setelah diperiksa di Mako Pol PP Kota Pasuruan, ketiganya langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan untuk diberikan pembinaan.
“Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pasuruan untuk dilakukan pembinaan dan pemberdayaan,” imbuhnya.
Fadholi mewanti-wanti kepada para gepeng, pengamen, dan anak jalanan agar tidak berkeliaran di jalan protokol Kota Pasuruan. Selain mengganggu pemandangan pengguna jalan, mereka juga meresahkan dengan aksi meminta uang di pinggir jalan.
“Makanya kami gelar operasi rutin penertiban pengemis, gelandangan, dan anak jalanan sebagai pelaksanaan program ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Pasuruan,” ujarnya.