• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ina Arianti Hunga, sekretaris umum ASWGI saat memberikan poin-poin pernyataan sikap asosiasinya.

Ina Arianti Hunga, sekretaris umum ASWGI saat memberikan poin-poin pernyataan sikap asosiasinya. (Foto: Dokumen)

Usulkan 8 Poin, ASWGI Apresiasi Jokowi terkait Urgensi Pengesahaan RUU TPKS

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) memperkuat dukungan percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Aturan yang dianggap berorientasi pada pemenuhan hak korban dan ketidakberulangan kekerasan seksual ini perlu segera disahkan.

Ina Arianti Hunga, sekretaris umum ASWGI, mengatakan bahwa ASWGI yang beranggotakan 146 Pusat Studi Wanita/Gender, Anak, Sosial Inklusi di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di hampir seluruh wilayah Indonesia tersebut mengapresiasi pernyataan Presiden RI yang bersepakat tentang urgensi pengesahan RUU TPKS.

You might also like

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

15/06/2026 8:24 PM
Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM

“Sebelumnya, Jokowi mendukung secara konkrit dengan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR. Konsultasi ini untuk pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar ada langkah-langkah percepatan,” kata Ina Arianti Hunga, dalam rilisnya ke Tugu Jatim DI, Selasa (11/1/2022).

Presiden juga, imbuhnya, memerintahkan Gugus Tugas Pemerintah RUU TPKS untuk segera menyiapkan DIM terhadap draf RUU TPKS DPR RI yang menjamin perlindungan korban kekerasan seksual.

“Kami juga mengapresiasi Penegasan Ketua DPR RI tentang komitmen bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS,” kata dia.

Dukungan ASWGI terhadap pembahasan dan pengesahan RUU TPKS adalah dengan memberikan masukan konstruktif tentang pokok pikiran agar RUU TPKS melindungi korban dan mencegah keberulangan. Adapun masukan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kekerasan seksual merupakan hasil akumulasi persoalan interseksional relasi kuasa yang berbasis gender,
etnis, kelas sosial, usia, abilitas. Persoalan ini ada di tingkat makro, meso, mikro hingga individual yang bersifat
kronologis.

Sehingga korban mengalami kerentanan berlapis untuk dipersalahkan. Begitu pula pelaku melakukan kekerasan seksual secara berulang karena ada pembiaran secara sistemik.

Oleh karenanya, perlu penanganan secara sistemik pula melalui pendekatan holistik-ekologis melalui hukum, budaya, sosiologis, psikologis, medis dan ekonomi.

2. Penting dan mendesaknya RUU TPKS juga terkait erat dengan komitmen negara atas ratifikasi konvensi PBB
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan (SDGs).

3. Judul dan pendekatan tetap perlu dipertahankan, mengingat sistem dan proses hukum yang ada belum
memperhitungkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat yang membentuk, melanggengkan kekerasan
seksual dan cenderung mempersalahkan korban.

RUU TPKS penting dan mendesak karena merupakan Lex Specialis terhadap pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara materiil maupun formil. Oleh karena itu, ASWGI menyampaikan pemikiran untuk mempertajam perspektif pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara paripurna, rehabilitasi pelaku untuk menjamin ketidak berulangan.

Mengakui dan mendukung peran serta masyarakat. Menegaskan kehadiran negara melalui sistem
pelayanan penanganan terpadu beserta dukungan penganggarannya termasuk memperhitungkan kondisi
geografis dan wilayah 3T dalam penanganan.

Serta sistem pencegahan yang sistemik melalui pendidikan kritis pada jalur formal, non-formal, informal pada berbagai lembaga.

4. Jenis kekerasan seksual dalam RUU draft Baleg mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kami
mengapresiasi sudah dimasukkannya kembali pelecehan seksual fisik dan penambahan pelecehan seksual
dengan menggunakan transmisi elektronik, eksploitasi seksual oleh korporasi.

Namun, agar ada ketaatan pada asas non-diskriminasi sebagai salah satu asas RUU TPKS, ASWGI menyarankan tindak kekerasan pemerkosaan/pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, serta pemaksaan perkawinan terutama di daerah-daerah yang menutupinya sebagai praktik adat/budaya, untuk masuk sebagai jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU TPKS Baleg DPR RI. Sehingga tidak ada kasus yang terdiskriminasi secara sistemik.

5. ASWGI juga mengapresiasi draft Baleg yang telah memasukkan hak korban, keluarga korban dan hak saksi,
serta perluasan alat bukti yang sudah masuk dalam RUU TPKS tanggal 8 Desember 2021.

ASWGI juga melihat pentingnya Baleg tetap memasukkan “persetujuan dari korban” dalam proses pelaporan mengingat kultur penyalahan pada korban (victim blaming) masih sangat kuat.

Kerentanan terhadap victim blaming lebih berat dialami oleh perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan dan korban aborsi paksa.

6. Mendorong langkah pemerintah sesuai dengan arahan Presiden, agar segera menyusun DIM. Dalam hal ini,
ASWGI merekomendasikan dalam penyusunan DIM tersebut melibatkan dan memperhitungkan masukan dari
berbagai elemen masyarakat, termasuk di dalamnya penyintas, pendamping, pengada layanan, ahli, dan
akademisi.

Hal ini untuk memperkuat substansi tentang pemenuhan hak setiap warga negara terutama hak korban
dalam seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemulihan, serta ketidakberulangan kasus kekerasan
seksual.

7. Sebagai bentuk konkrit kehadiran negara, ASWGI mendorong adanya sistem pelayanan penanganan terpadu
(holistik dan integratif) beserta dukungan penganggarannya yang juga memperhitungkan kondisi geografis
dan wilayah 3T dalam penanganan.

8. Terkait sistem pencegahan yang sistemik dan berkelanjutan, ASWGI mendorong penguatan elemen pendidikan
kritis yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan nir-kekerasan di lingkungan formal, informal, maupun non-formal di semua tingkat.

Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh ASWGI adalah menyampaikan pokok pikiran ini kepada Ketua DPR RI dan Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS. (Ads)

Tags: ASWGIkekerasan seksualPresiden JokowiRUU TPKS
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

by Dwi Linda
15/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi kebangsaan yang sarat akan peringatan keras bagi masa depan...

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Next Post
Awangga Wisnuwardhana (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, menunjukkan berkas gugatan hak asuh anak.

Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Warga Kota Malang Gugat Hak Asuh Anak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID