MALANG, Tugujatim.id – Awangga Wisnuwardhana (43), Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, menggugat hak asuh ketiga anaknya ke Pengadilan Agama Kota Malang. Gugatan ini dilayangkan karena pemegang hak asuh anaknya selama ini yang tak lain mantan istrinya, TW (40), terjerat kasus narkoba tahun 2020 lalu.
Dijelaskan oleh Yayan Riyanto, kuasa hukum Awangga, bahwa Awangga dan TW yang menikah pada 2003 itu telah bercerai sejak 2016 lalu. Namun saat itu, hak asuh ketiga anaknya jatuh ke tangan TW.
Namun demikian, anak sulung mereka, AI (17), lanjut Yayan, memilih tinggal bersama Awangga. Sementara kedua anak mereka, AT (13) dan AS (9) tinggal bersama TW. Awangga mengaku kesulitan untuk menemui kedua anaknya yang tinggal bersama TW.
“Padahal dalam perceraian saat hak asuh diserahkan ke ibunya, bapaknya itu harus dikasih akses seluas-luasnya untuk bisa menemui anaknya. Tapi ini dihalang-halangi,” ujar Yayan Riyanto, Senin (10/1/2022).
Diketahui TW telah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Surabaya pada 2020 lalu. Awangga pun berusaha menggugat mantan istrinya soal pencabutan hak asuh anak mereka.
Yayan mengatakan bahwa Awangga mengaku kaget ketika anaknya juga diajak TW ketika menggunakan narkoba.
“Keterangan beberapa saksi, ternyata selama ini tergugat bersama pria berinisial RA, diduga pasangannya, kalau makai sabu itu juga mengajak anaknya. Jadi ke hotel anaknya diajak meski beda kamar,” bebernya.
Harusnya seorang ibu, tambah Yayan, bisa mendidik anaknya dengan baik. Bukan justru mengabaikan anak-anaknya.
“Saat itu anak harusnya belajar, diajak main kerumah temennya, Ibu ini nyabu. Ini diakui juga sama teman-temannya yang diajak nyabu,” imbuhnya.
Untuk itulah, Awangga menggugat pencabutan hak asuh anaknya dari tangan mantan istrinya. Pasalnya, dia khawatir dengan masa depan anaknya jika masih tinggal bersama mantan istrinya.
“Dari proses mediasi hingga pembuktian, kami juga mampu membuktikan bahwa ibunya ini hidupnya hanya foya-foya. Dia juga tidak bekerja,” ujarnya.
Yayan mengatakan, Awangga telah melayangkan gugatan pencabutan hak asuh anak sejak Oktober 2021 ke Pengadilan Agama Kota Malang. Awangga juga telah menjalani sembilan kali persidangan.
“Selama sembilan kali menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi,” jelasnya.
“Kedepan pada 18 Januari 2022 akan ada sidang lanjutan untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” tandasnya.