• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Malang Kelas 1A.

Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. (Foto: M Sholeh)

Sepanjang Pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Malang Kabulkan 4 Ribu Perceraian 

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Selama Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, ada ribuan kasus perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Malang kelas 1A.  Chafidz Syafiuddin, Panitera PA Malang Kelas IA, mengatakan setidaknya ada 4.215 perceraian yang dikabulkan selama pandemi.

Adapun sebab perceraian tersebut bermacam-macam. Menurut Chafidz disebabkan paling tidak 13 faktor. Mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad hingga ekonomi.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Faktor perselisihan (dalam rumah tangga) yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di sini. Sepanjang pandemi ini ada 2.728 perselisihan yang menyebabkan perceraian,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, faktor perekonomian juga menjadi penyebab tertinggi kedua yang mengakibatkan perceraian di Kota Malang. Tercatat ada 888 perceraian akibat faktor ekonomi.

Kemudian faktor meninggalkan pasangan menyusul di posisi ketiga tertinggi yang menyebabkan terjadinya perceraian. Disebutkan, ada 543 perceraian terjadi akibat ditinggal pasangan.

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa gugatan perceraian dari pihak istri mendominasi kasus perceraian ini. Gugatan perceraian dari istri mencapai angka 3.061 gugatan.

“Pihak istri paling banyak yang melakukan gugatan dibandingkan pihak suami,” tandasnya.

Tags: Data Perceraian MalangFaktor perceraiankasus perceraianKota Malang
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Kekayaan intelektual. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Gandeng Kemenag Tuban, Kemenkumham RI Ajak Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID