MALANG, Tugujatim.id – Selama Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, ada ribuan kasus perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Malang kelas 1A. Chafidz Syafiuddin, Panitera PA Malang Kelas IA, mengatakan setidaknya ada 4.215 perceraian yang dikabulkan selama pandemi.
Adapun sebab perceraian tersebut bermacam-macam. Menurut Chafidz disebabkan paling tidak 13 faktor. Mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad hingga ekonomi.
“Faktor perselisihan (dalam rumah tangga) yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di sini. Sepanjang pandemi ini ada 2.728 perselisihan yang menyebabkan perceraian,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, faktor perekonomian juga menjadi penyebab tertinggi kedua yang mengakibatkan perceraian di Kota Malang. Tercatat ada 888 perceraian akibat faktor ekonomi.
Kemudian faktor meninggalkan pasangan menyusul di posisi ketiga tertinggi yang menyebabkan terjadinya perceraian. Disebutkan, ada 543 perceraian terjadi akibat ditinggal pasangan.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa gugatan perceraian dari pihak istri mendominasi kasus perceraian ini. Gugatan perceraian dari istri mencapai angka 3.061 gugatan.
“Pihak istri paling banyak yang melakukan gugatan dibandingkan pihak suami,” tandasnya.