• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Malang Kelas 1A.

Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. (Foto: M Sholeh)

Sepanjang Pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Malang Kabulkan 4 Ribu Perceraian 

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Selama Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, ada ribuan kasus perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Malang kelas 1A.  Chafidz Syafiuddin, Panitera PA Malang Kelas IA, mengatakan setidaknya ada 4.215 perceraian yang dikabulkan selama pandemi.

Adapun sebab perceraian tersebut bermacam-macam. Menurut Chafidz disebabkan paling tidak 13 faktor. Mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad hingga ekonomi.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

“Faktor perselisihan (dalam rumah tangga) yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di sini. Sepanjang pandemi ini ada 2.728 perselisihan yang menyebabkan perceraian,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, faktor perekonomian juga menjadi penyebab tertinggi kedua yang mengakibatkan perceraian di Kota Malang. Tercatat ada 888 perceraian akibat faktor ekonomi.

Kemudian faktor meninggalkan pasangan menyusul di posisi ketiga tertinggi yang menyebabkan terjadinya perceraian. Disebutkan, ada 543 perceraian terjadi akibat ditinggal pasangan.

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa gugatan perceraian dari pihak istri mendominasi kasus perceraian ini. Gugatan perceraian dari istri mencapai angka 3.061 gugatan.

“Pihak istri paling banyak yang melakukan gugatan dibandingkan pihak suami,” tandasnya.

Tags: Data Perceraian MalangFaktor perceraiankasus perceraianKota Malang
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Kekayaan intelektual. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Gandeng Kemenag Tuban, Kemenkumham RI Ajak Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID