TUBAN, Tugujatim.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban dalam kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi (TI) bagi Pejabat, Kepala Sekolah/Madrasah dan Guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Tuban, di gedung IAINU, Selasa (11/01/2022).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Sucipto dalam arahannya mengatakan, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkumham terus mendorong penguatan layanan sistem informasi dan teknologi terkait layanan kekayaan intelektual di Indonesia.
“Semua putra daerah wajib menyosialisasikan program penguatan layanan kekayaan intelektual untuk guru dan intelektual Kemenag,” ujar pria asli Kecamatan Palang, Tuban, ini.
Menurut dia, pada 2022 Presiden Jokowi mencanangkan sebagai tahun hak cipta nasional sekaligus diluncurkan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP hak cipta/POPHC).
“Kebijakan presiden ini jelas kalau menjadi lebih baik kenapa tidak dilaksanakan. Kami sampaikan kepada anak didik untuk mewadahi SDM guru dan siswa dari sekarang,” tambah pria jebolan Ponpes Al-Musthofawiyah Palang ini.
Pria kelahiran 1971 ini menambahkan peran pemerintah daerah sangat penting dalam sosialisasi ini. Jika dilakukan secara masif, ada satu desa satu hak cipta, akan dibantu penerbitan hak ciptanya asal ada surat permohonan.
Pada kegiatan yang sama, Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia M. Arskal Salim menyampaikan, salah satu penyebab rendahnya mutu lulusan perguruan tinggi adalah rendahnya budaya literasi.
“Era media sosial semakin menambah faktor kemalasan mahasiswa dalam membaca dan mencari literatur akademik, setiap hari kami sibuk mencari berita dan informasi terbaru,” katanya.
Bangsa yang maju ditandai dengan warganya yang mampu memahami dan mengamalkan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat dan kebudayaan sebagai ciri khas dan identitas bangsa.
“Banyak karya para kiai yang ditulis tangan, dan belum mempunyai hak cipta, harus segera dihakciptakan biar tidak dicuri orang,” harapnya.
Beberapa materi juga diberikan dalam perhelatan itu, seperti sistem kekayaan intelektual di Indonesia, sistem layanan publik berbasis teknologi informasi, dan demo aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual oleh tim DJKI.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Kemenag Tuban Sahid merasa sangat bangga bisa berkesempatan mengenal lebih dekat tentang hak cipta. Pihaknya berharap usia kegiatan ini bisa menjadi pelecut bagi keluarga besar Kemenag Tuban untuk bisa memberikan sumbangsih bagi bangsa Indonesia lewat karya.
“Ada dua guru dari MTsN 2 Tuban yang sudah mendapatkan sertifikat hak cipta, semoga segera disusul oleh guru atau pengawas yang lain baik negeri maupun swasta untuk mematenkan karya-karyanya,” ujarnya.