• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi para nelayan yang sedang menangkap ikan di pesisir pantai.

Ilustrasi para nelayan yang sedang menangkap ikan di pesisir pantai. (Foto: Pinterest)

Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Kenali Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Masyarakat Indonesia memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil setiap tanggal 13 Januari. Peringatan ini dilandasi pengesahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.

Melansir dari womanindonesia, Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu mengatakan bahwa pengesahan Permen tersebut menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Sebab, sebagai langkah perlindungan HAM terhadap pekerja informal di bidang kelautan dan perikanan.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Latar belakang terbitnya Permen No 35/2015, dilansir oleh akun himafifmipaunri bahwa Permen HAM Nelayan ini dilatarbelakangi minimnya perlindungan bagi pekerja sektor perikanan di laut lepas. Padahal profesi tersebut berisiko tinggi.

Selain itu, mengutip dari akun hi.umy, ditemukan banyaknya pelanggaran HAM serius di sektor perikanan. Di antaranya, perdagangan orang, kerja paksa, pekerja anak, dan standar kondisi kelayakan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait HAM dan ketenagakerjaan.

Disahkannya Permen Perikanan dan Kelautan No 35/2015, juga dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan.

Sehingga dapat memastikan Pengusaha Perikanan menghormati HAM para pihak terkait dengan kegiatan usaha perikanan. Termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan/atau mengatasi dampak pelanggaran HAM yang telah terjadi.

Sistem HAM Perikanan

Pasal 2 Permen 35/2015 menyebutkan ruang lingkup regulasi ini meliputi sistem HAM Pperikanan dan sertifikat HAM perikanan. Sistem HAM perikanan atau sistem penghormatan HAM pada usaha perikanan, merupakan sistem manajemen perusahaan untuk memastikan penghormatan HAM oleh pengusaha perikanan.

Pasal 4 ayat (2) menjelaskan cakupan sistem HAM perikanan meliputi kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM. Salah satu bagian penting kebijakan HAM, ialah terkait pernyataan komitmen pengusaha perikanan sebagai kebijakan HAM.

Pasal 5 ayat (2) huruf b menjelaskan salah satu bentuk komitmen penghormatan HAM yaitu menghormati hak untuk kondisi kerja yang adil dan layak, antara lain hak untuk:

a. Remunerasi dan waktu istirahat yang cukup dan layak
b. Standar hidup layak, termasuk akomodasi, makan, dan minum
c. Mendapatkan pengobatan
d. Mendapatkan asuransi jaminan sosial
e. Mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, dan
f. Hak khusus wanita, anak, dan penyandang disabilitas

Dan yang tak kalah pentingnya ialah menghindari kerja paksa. Di antaranya dalam bentuk penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah, kerja lembur berlebihan, dan lain-lain.

Sementara itu, dilansir oleh news.unair.ac.id, Arif Habib Fasya SPi MP, salah satu dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan PSDKU UnaiR Banyuwangi, mengatakan peran pemerintah dalam penegakan HAM nelayan Indonesia sudah sangat baik hingga saat ini. Seperti adanya asuransi nelayan, aturan kontrak kerja pemilik kapan dengan nelayan, dan edukasi kepada nelayan.

Menurutnya ada tiga hal yang harus menjadi fokus pemerintah dalam penegakan HAM nelayan, yaitu jam kerja, upah, dan edukasi untuk nelayan. Permen KP No 42/2016 menyatakan bahwa pelaku industri harus memastikan jam kerja maksimal kerja di laut adalah 8 jam.

Memastikan usia pekerja minimal 18 tahun dan menjamin asuransi untuk semua pekerja. Apabila bekerja lebih dari 8 jam, harus ada upah lembur. Terakhir, dia mengungkapkan perlu digencarkan edukasi tentang pengolahan hasil perikanan kepada nelayan sebagai bekal meningkatkan produktivitasnya.

Sertifikasi HAM Perikanan

Sertifikasi HAM Perikanan diatur dalam Bab III Pasal 8-9. Sertifikasi HAM ialah suatu proses untuk menilai dan memastikan ketaatan Pengusaha Perikanan dalam melaksanakan Sistem HAM Perikanan. Hal ini wajib dimiliki setiap pengusaha perikanan.

Sertifikat ini diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Perikanan yang telah melaksanakan Sistem HAM Perikanan dan dinyatakan lulus Sertifikasi HAM Perikanan yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.

Dalam melaksanakan sistem dan sertifikasi HAM Perikanan, Menteri membentuk Tim HAM Perikanan yang bertanggung jawab kepada Menteri.

Tim ini terdiri dari unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonpemerintahan terkait yang dibentuk transparan, partisipatif, dan akuntabel. Salah satu tugasnya ialah menentukan persyaratan dan kriteria pelaksanaan dan pengawasan sertifikasi HAM Perikanan.

Tags: Hak Asasi NelayanHari HAM PerikananMenteri Kelautan dan Perikanan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Walikota Pasuruan, Gus Ipul, saat konferensi pers bersama awak media.

Jadi Sekjen PBNU, Gus Ipul Siap Bagi Tugas sebagai Wali Kota Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID