Tugujatim.id – Masyarakat Indonesia memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil setiap tanggal 13 Januari. Peringatan ini dilandasi pengesahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Melansir dari womanindonesia, Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu mengatakan bahwa pengesahan Permen tersebut menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Sebab, sebagai langkah perlindungan HAM terhadap pekerja informal di bidang kelautan dan perikanan.
Latar belakang terbitnya Permen No 35/2015, dilansir oleh akun himafifmipaunri bahwa Permen HAM Nelayan ini dilatarbelakangi minimnya perlindungan bagi pekerja sektor perikanan di laut lepas. Padahal profesi tersebut berisiko tinggi.
Selain itu, mengutip dari akun hi.umy, ditemukan banyaknya pelanggaran HAM serius di sektor perikanan. Di antaranya, perdagangan orang, kerja paksa, pekerja anak, dan standar kondisi kelayakan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait HAM dan ketenagakerjaan.
Disahkannya Permen Perikanan dan Kelautan No 35/2015, juga dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan.
Sehingga dapat memastikan Pengusaha Perikanan menghormati HAM para pihak terkait dengan kegiatan usaha perikanan. Termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan/atau mengatasi dampak pelanggaran HAM yang telah terjadi.
Sistem HAM Perikanan
Pasal 2 Permen 35/2015 menyebutkan ruang lingkup regulasi ini meliputi sistem HAM Pperikanan dan sertifikat HAM perikanan. Sistem HAM perikanan atau sistem penghormatan HAM pada usaha perikanan, merupakan sistem manajemen perusahaan untuk memastikan penghormatan HAM oleh pengusaha perikanan.
Pasal 4 ayat (2) menjelaskan cakupan sistem HAM perikanan meliputi kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM. Salah satu bagian penting kebijakan HAM, ialah terkait pernyataan komitmen pengusaha perikanan sebagai kebijakan HAM.
Pasal 5 ayat (2) huruf b menjelaskan salah satu bentuk komitmen penghormatan HAM yaitu menghormati hak untuk kondisi kerja yang adil dan layak, antara lain hak untuk:
a. Remunerasi dan waktu istirahat yang cukup dan layak
b. Standar hidup layak, termasuk akomodasi, makan, dan minum
c. Mendapatkan pengobatan
d. Mendapatkan asuransi jaminan sosial
e. Mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, dan
f. Hak khusus wanita, anak, dan penyandang disabilitas
Dan yang tak kalah pentingnya ialah menghindari kerja paksa. Di antaranya dalam bentuk penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah, kerja lembur berlebihan, dan lain-lain.
Sementara itu, dilansir oleh news.unair.ac.id, Arif Habib Fasya SPi MP, salah satu dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan PSDKU UnaiR Banyuwangi, mengatakan peran pemerintah dalam penegakan HAM nelayan Indonesia sudah sangat baik hingga saat ini. Seperti adanya asuransi nelayan, aturan kontrak kerja pemilik kapan dengan nelayan, dan edukasi kepada nelayan.
Menurutnya ada tiga hal yang harus menjadi fokus pemerintah dalam penegakan HAM nelayan, yaitu jam kerja, upah, dan edukasi untuk nelayan. Permen KP No 42/2016 menyatakan bahwa pelaku industri harus memastikan jam kerja maksimal kerja di laut adalah 8 jam.
Memastikan usia pekerja minimal 18 tahun dan menjamin asuransi untuk semua pekerja. Apabila bekerja lebih dari 8 jam, harus ada upah lembur. Terakhir, dia mengungkapkan perlu digencarkan edukasi tentang pengolahan hasil perikanan kepada nelayan sebagai bekal meningkatkan produktivitasnya.
Sertifikasi HAM Perikanan
Sertifikasi HAM Perikanan diatur dalam Bab III Pasal 8-9. Sertifikasi HAM ialah suatu proses untuk menilai dan memastikan ketaatan Pengusaha Perikanan dalam melaksanakan Sistem HAM Perikanan. Hal ini wajib dimiliki setiap pengusaha perikanan.
Sertifikat ini diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Perikanan yang telah melaksanakan Sistem HAM Perikanan dan dinyatakan lulus Sertifikasi HAM Perikanan yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Dalam melaksanakan sistem dan sertifikasi HAM Perikanan, Menteri membentuk Tim HAM Perikanan yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Tim ini terdiri dari unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonpemerintahan terkait yang dibentuk transparan, partisipatif, dan akuntabel. Salah satu tugasnya ialah menentukan persyaratan dan kriteria pelaksanaan dan pengawasan sertifikasi HAM Perikanan.