KEDIRI, Tugujatim.id – 8 kali beraksi di Kota Kediri, sindikat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil diungkap Polres Kediri Kota, Jumat (14/1/2022). Satreskrim bekuk empat pelaku, satu orang pelaku utama dan tiga orang penadah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan keempat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisal RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian pecah kaca. Sedangkan, HMS (30) Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo merupakan penadah hasil pencurian yang dilakukan RH.
“Kami berhasil mengungkap sampai ke RH yang merupakan Pelaku Utama,” ungkapnya.
Wahyudi menambahakan penangkan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan kasus pencurian tablet merek Samsung di dalam mobil yang terparkir sebelah selatan simpang tiga Jl Penanggungan Gg II Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi kemudian menangkap HMS di Malang yang dideteksi melalui teblet merek Samsung tersebut. Lalu, polisi menangkap KAW dari pengakuan HMS yang membeli darinya. Tak sampai di situ, ternyata KAW juga membelinya dari EP yang mengaku disuruh RH. Akhirnya, dari penelusuran tersebut berhasil menangkap RH yaitu pelaku utama.
“Dari penyelidikan yang panjang, berhasil mengungkap pelaku utamanya,” jelas Wahyudi.
Perwira dengan bunga sudut lima di pundaknya itu menambahakan bahwa dalam menjalankan aksinya RH ditemani temannya berinisial M yang saat ini juga diamankan di Polres Mojokerto.
M berperan mengawasi dan menyetir sepedah motor. Sedangkan RH yang bertugas memecah kaca dan mengambil barang. Dari pengakuannya, RH sudah melakukan aksinya delapan kali di Kota Kediri.
“Sudah delapan kali di Kota Kediri, dan pasti ada yang joki yang paham dengan daerah sini, terungkap pelaku di bantu M yang sekarang juga ditangkap di Polres Mojokerto,” tambahnya.
Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan yaitu satu buah tablet merek Samsung, satu buah obeng yang di gunakan memecah kaca mobil. Saat ini, keempatnya ditahan di Polres Kediri Kota dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, di penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres.