LUMAJANG, Tugujatim.id – Polisi akhirnya menangkap Hadfana Firdaus (34), pelaku penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Semeru yang sempat viral belakangan ini. Pria asal Nusa Tenggara Barat ini telah digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kepastian penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Bahwa Hadfana ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Upaya penangkapan ini melibatkan gabungan dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
”Iya, benar. Saudara HF telah diamankan. Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa,” ungkap Gatot, Jumat (14/1/2022).
Gatot menjelaskan bahwa pelaku mengaku perbuatan yang dia lakukan atas dasar spontanitas sesuai keyakinan dan pemahaman religi pelaku. Saat beraksi, dirinya meminta tolong temannya untuk merekam aksinya dengan ponsel miliknya.
”Setelah itu dia balik ke Bantul, Yogya ke rumahnya dan mengunggah video itu ke grup Whatsaap,” jelas Gatot.
Lebih lanjut, pelaku tetap akan diproses hukum. Dia dikenai pasal 156 dan 158 KUHP. Dari penangkapan ini menyita sejumlah barang bukti yakni sesajen makanan dan rekaman video dan HP tersangka.
Usai diamankan, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru ini meminta maaf secara terbuka kepada khalayak.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam-dalamnya,” ucap tersangka meminta maaf kepada publik.