PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madin di Kabupaten Pasuruan diduga membuat kerugian negara dengan nominal sangat besar. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, memperkirakan kerugian akibat penyelewengan dana BOP dari Kemenag RI tersebut mencapai Rp 3 miliar.
Meskipun begitu, nominal tersebut bisa bertambah karena Kejari masih menunggu kepastian nominal berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Memang hasil audit dari BPKP Jatim masih belum keluar. Tapi dari internal kita sendiri sudah menghitung perkiraan jumlah kerugian negara,” ujar Ramdhanu saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Kejari juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi dana BOP Madin ini melibatkan ribuan lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Oleh karenanya diperlukan waktu cukup panjang untuk mengumpulkan keterangan dari masing-masing lembaga pendidikan yang menerima dana BOP Kemenag.
“Sudah ada sekitar seribu lebih lembaga pendidikan yang kita periksa. Makanya agak sedikit lama dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Berdasarkan data, ada sekitar 1400 lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan yang menerima BOP. Mulai dari lembaga TPQ, Madrasah Diniyah hingga pondok pesantren. Untuk lembaga TPQ dan Madin disalurkan BOP senilai Rp 10 juta. Sementara untuk pondok pesantren dikucurkan dana mulai Rp 20 hingga Rp 50 juta.
“Dana BOP tersebut diduga dipotong sekitar 20 persen sampai 50 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan jika pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang jadi calon tersangka kasus dugaan korupsi dana BOP Kabupaten Pasuruan.
“Sudah ada kalau calon tersangkanya. Yang pasti lebih dari satu orang,” pungkasnya.