PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Kemirisewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi dana desa anggaran tahun 2020. Kades berinisial MR itu diduga telah menyelewengkan dana desa dan merugikan negara hingga senilai Rp 240 juta.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Wachid S. Arief mengungkapkan, nominal hasil korupsi dana desa tersebut merupakan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Pasuruan. Dia melanjutkan, kini pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk gelar perkara kasus dugaan korupsi Kades Kemirisewu.
“Hasil hitungan audit dari inspektorat sudah keluar terkait korupsi dana desa. Tinggal menunggu untuk gelar perkara kasus tersebut,” ungkap Arief saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/01/2022).
Berdasarkan audit dari inspektorat, dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kemirisewu di antaranya penyelewengan dana penanggulangan bencana sekitar Rp 20 juta dari total anggaran Rp 66 juta. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang tersangka MR dengan memalsukan data dana pembinaan sekitar Rp 7 juta, penyelenggaraan posyandu Rp 20 juta, data pendapatan asli daerah (PAD) fiktif senilai Rp 10 juta, serta dana pembinaan PKK Rp 7 juta.
Warga desa juga melaporkan adanya dugaan manipulasi anggaran pembelian mobil ambulans yang diubah jadi pembangunan sumur bor serta penyelewengan dana pembangunan fisik di tiap dusun. Selain Kades Kemirisewu, diduga ada sejumlah tersangka lain yang terlibat. Namun, pihak kepolisian masih enggan membeberkan siapa saja nama-nama pihak yang terlibat.
“Yang jelas tersangkanya adalah si pengguna anggaran (Kades Kemirisewu),” ujarnya.