KEDIRI, Tugujatim.id– Wanita cantik berinisial MA warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung digelandang Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena menjadi pengedar sabu, Selasa (22/2/2022). Dia ditangkap di jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono, mengungkapkan bahwa MA tidak berkutik saat ditangkap Polisi di kawasan Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren” ungkanya.
Henry juga menjelaskan setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus peredaran barang terlarang yang dilakukan MA.
Tak sampai di situ, setelah menangkap MA di pinggir jalan. Petugas masih melanjutkan penggeledehan kamar kos bersangkutan yang berada di Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto. Ternyata sabu-sabu ditemukan di saku celana MA. Sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya diamankan dari tangan pelaku.
“Selain itu, ada HP merek Vivo juga turut diamankan,” tambah Henry.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya MA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.