• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi kereta api jarak jauh. (Foto: KAI.id)

Ilustrasi kereta api (KA) jarak jauh. (Foto: KAI.id)

Naik KA Jarak Jauh, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, PT KAI mewajibkan pengguna KA jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

Selain itu, hal tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menapaki Keindahan Alam di Kaki Gunung Arjuno dan Gunung Welirang

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam siaran pers Senin, (21/12/2020).

Dadan juga menambahkan, setiap pelanggan KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang menunjukan hasil negatif Covid-19, dan berlaku 3 hari sebelum keberangkatan (H-3).

Untuk KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19, dan berlaku 14 hari sebelum keberangkatan (H-14). Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun.

Baca Juga: Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

Dadan juga menjelaskan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diwajibkan menggunakan face shield dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang. (Mila Arinda/gg)

 

Baca Juga: Kala Mahasiswa S3 Asal Blitar Produksi Arang untuk Bertahan di Masa Pandemi

Tags: JakartaKAIkeretaKereta ApiPT KAIrapid testrapid test antigen
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
Sosok Ibu Sud yang pantas dikenang terutama saat Hari Ibu. (Foto: via Good News From Indonesia)

Spesial Hari Ibu: Kembali Mengenang Sosok Ibu Sud

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID