BATU, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya memutuskan untuk memberlakukan syarat keterangan bebas COVID-19 berdasar rapid test antigen bagi wisatawan dari luar Kota Batu. Hal tersebut diperlakukan sebagai upaya antisipasi jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini juga disesuaikan melalui SE Walikota Batu No 003/2020, yang berlaku mulai 24-26 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-2 Januari 2021.
Disebutkan, wisatawan wajib menunjukkan surat keterangan negatif dari hasil uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen.
Hal ini juga ditegaskan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Dia menyebutkan, pihaknya bersama Forkopimda Malang Raya sepakat untuk memberlakukan rapid test bagi wisatawan.
Baca Juga: Mengenang Sosok Gus Dur: Pluralisme dan Cerita Tentang Papua
”Saya tegaskan, juga bersama Forkopimda Malang Raya, sudah berkomitmen untuk melakukan rapid tes. Kalau tidak ada rapid tes (hasil), kami terpaksa akan menyuruh wisatawan balik,” tegasnya seperti dilansir dari Tugu Malang, partner Tugu Jatim, Selasa (22/12/2020).
Wanita nomor satu di Kota Batu ini menambahkan, jika wisatawan tidak sempat menjalani rapid test di tempat asal, tidak masalah. “Apabila belum memiliki agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu,” imbuhnya.
Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai Perwali No 78/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sesuai SE yang sudah diteken, kewajiban itu juga perlu dipatuhi oleh pengelola tempat hiburan, tempat rekreasi, hotel, villa, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mall.
Selain itu, juga dilarang menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan. Bahkan sampai menggelar konvoi atau meniup terompet.
Baca Juga: 6 Tips Perawatan Motor saat Musim Hujan
Termasuk, imbauan penuh semua masyarakat di seluruh sektor untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Selain itu, Pemkot Batu juga memutuskan untuk menutup Alun-Alun Kota Batu per 24 Desember 2020 hingga pergantian tahun.
Terpisah, perwakilan pengurus PHRI Kota Batu, Jessy Arini, mengatakan akan mengikuti aturan sesuai SE berlaku dan utamanya mengikuti protokol kesehatan yang ada.
“Kami akan patuh mengikuti aturan SE yang berlaku, karena jika melanggar ada punishment-nya yakni ditutup operasional selama 14 hari. Nanti juga setiap hotel ada dari pihak TNI/Polri yang berjaga,” ucapnya. (azm/zya/gg)