• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar narkoba. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pexels)

Terbukti Edarkan Sabu, PN Tuban Vonis Pengedar Narkoba dengan Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp 1,3 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun pada terdakwa Achmad Fauzi NR, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Majelis hakim yang dipimpin Arief Boediono dan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi dan Derry Wisnu Broto K.P juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda pada terdakwa sebesar Rp 1.333.000.000 subsider 6 bulan kurungan pada Senin (07/03/2022).

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, selain putusan hukuman kurungan penjara 5 tahun, pengedar narkoba ini juga didenda. Itu pun jika tidak membayar, maka terdakwa menggantinya dengan pidana penjara 6 bulan.

You might also like

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM
Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

15/06/2026 9:40 AM

“Vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Tuban. Di mana saat itu jaksa menuntut hukuman pidana selama 6 tahun,” kata Uzan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara itu di antaranya, 8 plastik klip berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram; 0,13 gram; 0,26 gram; 0,24 gram; 0,23 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; 0,12 gram; dan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,26 gram.

“Menetapkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan,” terang Uzan.

Untuk diketahui, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 11.00, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu ketika mangkal di tepi Jalan Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Tersangka berhasil ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita Tuban hari iniBerita vonis pengedar narkobaNarkoba jenis sabuPengadilan Negeri Tubanpengedar narkobaPN TubanTerdakwa pengedar narkobaVonis terdakwa di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Tuban

Harga Pertamax Naik, Nelayan Tuban Khawatir Pertalite Langka

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 12:27 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga Pertamax mulai memicu kekhawatiran di kalangan nelayan Kabupaten Tuban. Mereka cemas perpindahan pengguna Pertamax ke...

Jawa Timur

Pagi Ini Jawa Timur Diselimuti Udara Kabur, Ini Daerah yang Perlu Waspada

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 8:56 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (14/06/2026) didominasi kondisi udara kabur dan berawan di sebagian besar wilayah, terutama...

Next Post
Kebut vaksinasi. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Bentuk Herd Immunity dengan Kebut Vaksinasi, Wali Kota Sutiaji: Terdata 17 Ribu Warga Punya Komorbid

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID