MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 59 narapidana (warga binaan) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang mendapat jatah remisi natal di penghujung tahun 2020 ini. Durasinya beragam dan paling lama dua bulan.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gede Krisna, bahwa pemberian remisi ini diberikan terhadap 59 dari total warga binaan di Lapas yang beragama nasrani sebanyak 94 orang.
“Dari total 94 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 59 orang mendapat remisi natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan,” katanya, pada Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Gawat, Kontaminasi Mikroplastik Sungai Brantas Sudah Terjadi Sejak dari Malang
Pemberian remisi ini, terang Agung, diberikan sebelum warga melakukan peribadatan pada Jumat pagi (25/12/2020), di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.
Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Sigit Sudarmono.
“Remisi, sesuai aturan dari pemerintah pusat tetap kami berikan meski dalam masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal sebagai bentuk rada syukur kepada Tuhan.
“Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” imbuhnya.
Agung menambahkan, sesuai pesan amanat dari Menkumham, Yasonna Laoly, bahwa perayaan Natal ini bisa menjadi momentum Lapas untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang mengikuti isu-isu saat ini.
“Serta dapat menghindari perbuatan yang merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kemeterian Hukum dan HAM,” harapnya. (azm/zya/gg)