BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sopir kendaraan-kendaaraan besar harus bersabar ketika mau melewati jalan menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Tuban (TBT). Sebab, jembatan itu kini diportal untuk mencegah kendaraan besar seperti truk hingga bus lewat di jembatan tersebut.
Pemasangan portal itu berada di jalan Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang menuju Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban, dan jalan Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menuju jembatan yang baru diresmikan 12 Januari lalu. Portal pembatas lebar jalan itu dipasang pada sisi kanan dan kiri jalan serta di tengah-tengah jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, proses pemasangan portal yang dilakukan dinas pekerjaan umum bina marga dibantu dinas perhubungan itu telah dilakukan selama satu minggu, dan baru selesai pada Jumat (11/03/2022).
“Setelah portal dipasang, kendaraan besar seperti bus, truk gandeng, truk tronton, dan kereta tempelan tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban,” kata Andik saat dikonfirmasi.
Andik melanjutkan, sesuai jenis jembatan ini merupakan jembatan kelas III. Kemudian sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya boleh dilalui kendaraan dimensi/ukuran tidak melebihi lebar 2,1 meter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Menurut Andik, pemasangan portal dilakukan setelah adanya usulan dari masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan terkait banyaknya kendaraan besar muatan berat yang melintas.
“Masyarakat banyak yang lapor bahwa kendaraan besar melintas sehingga kami portal,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim