• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanah kas desa. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan tanah kas Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang Samud pada Selasa (15/03/2022). (Foto: Kejari Pasuruan)

Keruk Tanah Kas Desa Bulusari tanpa Izin, Bos Tambang di Pasuruan Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan keruk tanah kas desa (TKD) tanpa izin yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang bernama Samud berbuntut panjang. Kini dia harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/03/2022).

Pada sidang kali ini terungkap kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut mencapai Rp3,3 miliar. Dalam dakwaannya, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, bos tambang itu telah terbukti sejak 2017 telah memanfaatkan tanah kas desa dengan cara mengeruk, kemudian menjualnya.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

“Hasil menjual kerukan tanah kas desa itu dipakai sendiri oleh terdakwa. Kerugian negara sampai Rp3,3 miliar,” ujar Denny.

Dia menambahkan, kerugian miliar rupiah itu didapat dari pengerukan tanah kas Desa Bulusari seluas 4,4 hektare. Karena besarnya kerugian negara, Denny selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar bisa menahan terdakwa Samud.

“Terdakwa Samut melanggar aturan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari. Selain bos tambang bernama Samud, ada terdakwa lain bernama Stefanus. Namun, pria yang bekerja sebagai teknisi lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) Sidoarjo itu telah lebih dulu meninggal dunia.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita kasus tanah kas desaBos tambangBos tambang di PasuruanKabupaten PasuruanKasus pengerukan tanah kas desa tanpa izin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Persik Kediri. (Foto: Media Official Persik Kediri/Tugu Jatim)

Konsentrasi Ambyar saat Rotasi Pemain, Persik Kediri Hanya Raih 1 Poin Lawan Persita Tangerang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID