BOJONEGORO, Tugujatim.id – Setelah 11 kali berhasil mencuri motor di tiga kecamatan, akhirnya sepasang suami istri apes juga. Mereka ditangkap oleh warga Bojonegoro pada aksinya yang ke 12. Dua pelaku bernama Mukhamadun (40), sang suami, dan Sri Sutisni (36), si istri, ditangkap saat mencuri sepeda motor milik petani di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (29/03/2022).
Kapolsek Balen, AKP Simoen, mengungkapkan pelaku pencurian sepeda motor merek Jupiter milik warga Desa Kenep Kecamatan Balen berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pelaku Mukhamadun merupkan warga Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang berdomisili di Desa Sedeng Kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro. Sementara, Sri Sutisni adalah warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro.
Saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
“Di Kecamatan Balen sebanyak 7 TKP, Kecamatan Baureno sebanyak 2 TKP, dan Kecamatan Sumberrejo 2 TKP,” kata AKP Simoen.
AKP Simoen mengungkapkan, kejadian bermula saat Muhadi, pemilik sepedah motor, menitipkan kendaraannya di depan rumah tetangganya di Desa Kenep, Kecamatan Balen, untuk ditinggal ke sawah.
Melihat ada kesempatan, pasutri itu melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik Muhadi tersebut.
“Pada hari Selasa (22/032022) sekitar pukul 05.45 WIB, korban memarkirkan motornya di depan salah satu rumah warga di Desa Kenep. Namun 30 menit kemudian ada ibu-ibu yang memberi tahu korban kalau ada pencurian sepeda motor,” kata AKP Simoen.
Setelah dilihat oleh korban, sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat pertama kali diparkir. Seorang saksi bernama Teguh Abadi memberi penjelasan. Menurutnya, pelaku membagi tugas masing-masing untuk melakukan pencurian.
Sri Sutisni bertugas mengendarai sepeda motor yang sebelumnya dibawa pelaku, sedangkan Mukhamadun bertugas membawa motor milik korban.
Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor milik korban menggunakan gunting. Mengetahui ada kejanggalan, saksi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah tertangkap, pelaku mengelak bahwa diperintah oleh pemilik motor untuk membeli rokok. Namun, oleh warga pelaku tetap dibawa ke dalam rumah agar mengaku atas tindakan pencuriannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balen. Kedua pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Balen beserta barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor milik korban dengan merek Yamaha Jupiter Z, nopol S-5621-BM.
Selain itu, 1 sepeda motor Honda Revo yang menjadi sarana tersangka untuk melakukan aksi pencurian, nopol S-3351-CJ, dan 1 buah gunting yang digunakan pelaku untuk merusak kunci sepeda motor korban.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim