• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto: Tangkapan layar YouTube Pemkab Bojonegoro)

Kejati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Bojonegoro dan 16 Kabupaten Lain

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 16 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur secara bersamaan, Kamis (31/3/2022).

Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.

You might also like

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

20/05/2026 7:17 PM
Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

14/05/2026 6:13 AM

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam, mengatakan ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

f5a96bb2 6d44 4898 b2ae fda1ba4d3cfe
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati (tengah) di dampingi Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto saat peresmian rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) di Bojonegoro, Kamis (31/3/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Pemkab Bojonegoro)

“Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.

Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan permohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan.

“Jadi fungsinya, bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula,” ujar Mia.

Selain itu, lanjut Mia, tujuan RJ adalah memulihkan kedamaian dan harmoni masyarakat. Kemudian, Mia mengungkapkan, nama Restorative Justice dipilih sesuai arahan pimpinan Jaksa Agung bahwa rumah ini pengertiannya universal bisa dimiliki semua orang, di manapun berada tanpa mengenal kampung atau wilayah.

Dengan adanya Restorative Justice, diharapkan bisa menghadirkan keadilan kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan hukum positif yang ada tetapi tetap memperlihatkan sisi humanis masyarakat secara subjektif.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Kabupaten BojonegoroKejati Jawa TimurRestorative Justice
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:17 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)...

Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

by Mochamad Abdurrochim
14/05/2026 6:13 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jatim Kamis (14/05/2026) didominasi kondisi berawan dengan suhu rata-rata 22-32°C di sebagian besar wilayah. Hanya Lumajang,...

Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Diserbu Penonton, Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Putar Lebih Awal di 40 Kota

by Mochamad Abdurrochim
11/05/2026 12:16 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan diserbu penonton saat program persembahan awal atau “Nonton Duluan”...

Pelajar 14 tahun Tewas

Gagal Nyalip, Pelajar 14 Tahun Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Sampah di Tuban

by Mochamad Abdurrochim
08/05/2026 9:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk sampah terjadi di Jalan Raya Desa Sadang, Kecamatan...

Next Post
Wawali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, saat meninjau lokasi banjir di dusun Rujak Gadung, Kelurahan Katangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Pemkot Pasuruan Siapkan Rumah Pompa untuk Sedot Banjir di Dusun Rujak Gadung

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID