Kejati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Bojonegoro dan 16 Kabupaten Lain

Herlianto A

Uncategorized

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto: Tangkapan layar YouTube Pemkab Bojonegoro)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 16 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur secara bersamaan, Kamis (31/3/2022).

Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam, mengatakan ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

f5a96bb2 6d44 4898 b2ae fda1ba4d3cfe
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati (tengah) di dampingi Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto saat peresmian rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) di Bojonegoro, Kamis (31/3/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Pemkab Bojonegoro)

“Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.

Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan permohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan.

“Jadi fungsinya, bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula,” ujar Mia.

Selain itu, lanjut Mia, tujuan RJ adalah memulihkan kedamaian dan harmoni masyarakat. Kemudian, Mia mengungkapkan, nama Restorative Justice dipilih sesuai arahan pimpinan Jaksa Agung bahwa rumah ini pengertiannya universal bisa dimiliki semua orang, di manapun berada tanpa mengenal kampung atau wilayah.

Dengan adanya Restorative Justice, diharapkan bisa menghadirkan keadilan kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan hukum positif yang ada tetapi tetap memperlihatkan sisi humanis masyarakat secara subjektif.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...