BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pengantin pria FNK (30) di Bojonegoro yang ditangkap oleh pihak kepolisian di acara pernikahan sendiri lantaran mengadakan hiburan yang dianggap mengundang kerumunan massa saat pandemi COVID-19. Ya, ia ditangkap karena mengadakan hiburan grup musik elekton, di rumahnya di Dusun Mandek, Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2020) pukul 15.00 WIB.
Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan anggota salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Bercocok Tanam Bagi Pemula: Tidak Perlu Lahan Luas
“Di tempat itu ada beberapa anggota perguruan pencak silat. Sehingga juga terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya,” ujar AKP Iwan Hari Poerwanto saat jumpa pers Sabtu (2/1/2020).
“Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB, kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan electone yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Jumlah massa kurang lebih 500 orang,” tambahnya.
Untuk saat ini anggota Kepolisian Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro, agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, jika melanggar maka petugas akan melakukan tindakan.
Baca Juga: Gelar Acara Pernikahan, Pengantin Baru di Bojonegoro jadi Tersangka
“Jika masyarakat yang tidak dilengkapi izin baik dari Polsek, Polres, maupun dari Satgas COVID-19, pihak polres tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Mila Arinda/gg)