Kronologi Penangkapan Pengantin Pria di Bojonegoro

Redaksi

News

Mempelai pria pengantin baru di Bojonegoro yang ditetapkan tersangka karena dianggap menghasut dan mengundang massa saat pandemi COVID-19. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Mempelai pria pengantin baru di Bojonegoro yang ditetapkan tersangka karena dianggap menghasut dan mengundang massa saat pandemi COVID-19. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pengantin pria FNK (30) di Bojonegoro yang ditangkap oleh pihak kepolisian di acara pernikahan sendiri lantaran mengadakan hiburan yang dianggap mengundang kerumunan massa saat pandemi COVID-19. Ya, ia ditangkap  karena mengadakan hiburan grup musik elekton, di rumahnya di Dusun Mandek, Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2020) pukul 15.00 WIB.

Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan anggota salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Bercocok Tanam Bagi Pemula: Tidak Perlu Lahan Luas

“Di tempat itu ada beberapa anggota perguruan pencak silat. Sehingga juga terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya,” ujar AKP Iwan Hari Poerwanto saat jumpa pers Sabtu (2/1/2020).

“Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB, kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan electone yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Jumlah massa kurang lebih 500 orang,” tambahnya.

Untuk saat ini anggota Kepolisian Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro, agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, jika melanggar maka petugas akan melakukan tindakan.

Baca Juga: Gelar Acara Pernikahan, Pengantin Baru di Bojonegoro jadi Tersangka

“Jika masyarakat yang tidak dilengkapi izin baik dari Polsek, Polres, maupun dari Satgas COVID-19, pihak polres tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Mila Arinda/gg)

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...