BOJONEGORO, Tugujatim.id – Seorang pengantin baru di Bojonegoro, FNK ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar acara pernikahan dirinya, Jumat (1/1/2021). Pihak kepolisian menetapkan mempelai pria tersebut menjadi tersangka lantaran menggelar acara yang mengundang massa saat pandemi COVID-19 masih mewabah.
Diketahui, pernikahan yang digelar pada Jumat (1/1/2021) lalu tersebut berlangsung tanpa seizjin dari pihak kepolisian maupun Satgas COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto dalam sesi konferensi pers rilis kasus di Mako Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif COVID-19
“Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro,”terang AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2020) kemarin.
Warga Dusun Mandek, Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro yang menjadi tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan melalui pesan grup WhatsApp (WA). Sehingga, menyebabkan kerumunan massa.
“Saat itu tersangka mengumpulkan massa dan menghasut melalui grup aplikasi percakapan, di mana tersangka mengadakan hajatan tanpa izin,” tambah Iwan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pengantin Pria di Bojonegoro
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 160 KUHP, juncto Undang-Undang karantina dan wabah penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Iwan. (Mila Arinda/gg)