• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pernikahan, Mitos pernikahan

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pixabay)

Gelar Acara Pernikahan, Pengantin Baru di Bojonegoro jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Seorang pengantin baru di Bojonegoro, FNK ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar acara pernikahan dirinya, Jumat (1/1/2021). Pihak kepolisian menetapkan mempelai pria tersebut menjadi tersangka lantaran menggelar acara yang mengundang massa saat pandemi COVID-19 masih mewabah.

Diketahui, pernikahan yang digelar pada Jumat (1/1/2021) lalu tersebut berlangsung tanpa seizjin dari pihak kepolisian maupun Satgas COVID-19.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto dalam sesi konferensi pers rilis kasus di Mako Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021) kemarin.

Mempelai pria pengantin baru di Bojonegoro yang ditetapkan tersangka karena dianggap menghasut dan mengundang massa saat pandemi COVID-19. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Mempelai pria pengantin baru di Bojonegoro yang ditetapkan tersangka karena dianggap menghasut dan mengundang massa saat pandemi COVID-19. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif COVID-19

“Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro,”terang AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2020) kemarin.

Warga Dusun Mandek, Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro yang menjadi tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan melalui pesan grup WhatsApp (WA). Sehingga, menyebabkan kerumunan massa.

“Saat itu tersangka mengumpulkan massa dan menghasut melalui grup aplikasi percakapan, di mana tersangka mengadakan hajatan tanpa izin,” tambah Iwan.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pengantin Pria di Bojonegoro

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 160 KUHP, juncto Undang-Undang karantina dan wabah penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Iwan. (Mila Arinda/gg)

Kronologi Penangkapan Pengantin Pria di Bojonegoro

Tags: berita Bojonegoroberita Bojonegoro hari iniBojonegoroKabupaten Bojonegoropengantin barupernikahan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Mempelai pria pengantin baru di Bojonegoro yang ditetapkan tersangka karena dianggap menghasut dan mengundang massa saat pandemi COVID-19. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Kronologi Penangkapan Pengantin Pria di Bojonegoro

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID