• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jambret perhiasan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Baikhuni, pelaku jambret perhiasan yang mengincar anak-anak. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Jambret Perhiasan di Pasuruan Incar Anak Perempuan di Bawah Umur Jadi Korbannya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang jambret perhiasan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pelaku bernama Baikhuni, 25, warga Dusun Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ini mengincar anak-anak perempuan sebagai korbannya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, jambret perhiasan ini berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (31/03/2022).

You might also like

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM
Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM

“Modus jambret perhiasan ini mencari target anak perempuan di bawah umur yang pakai emas,” ujar Jauhari saat konferensi pers pada Selasa (12/04/2022).

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi penjambretan. Dia kerap melakukan aksi penjambretan perhiasan itu seorang diri menggunakan motor pribadinya.

“Sudah dilaporkan lebih dari 10 kali melakukan aksi perampasan perhiasan. Pelaku biasanya memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu menarik kalung korban,” ungkapnya.

Pelaku beralasan jika nekat menjambret karena lama menganggur dan tak punya pekerjaan. Uang hasil merampas perhiasan emas itu dipakai untuk menghidupi anak istri.

“Saya nggak punya pekerjaan. Jadi, kalungnya saya jual ke orang untuk makan anak istri,” ucap Baikhuni.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Pelaku diancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita kriminal di Pasuruan hari iniBerita penjambretanJambret di PasuruanJambret Kabupaten PasuruanJambret perhiasanJambret perhiasan di PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus penjambretanKorban penjambretanPelaku penjambretan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Next Post
Mahasiswa Kediri. (Foto: Pipit Syahrodin/Tugu Jatim)

Mahasiswa Kediri Gelar Demo di Kantor DPRD, Polisi dan Massa Saling Dorong saat Beraksi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID