PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang jambret perhiasan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pelaku bernama Baikhuni, 25, warga Dusun Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ini mengincar anak-anak perempuan sebagai korbannya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, jambret perhiasan ini berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (31/03/2022).
“Modus jambret perhiasan ini mencari target anak perempuan di bawah umur yang pakai emas,” ujar Jauhari saat konferensi pers pada Selasa (12/04/2022).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi penjambretan. Dia kerap melakukan aksi penjambretan perhiasan itu seorang diri menggunakan motor pribadinya.
“Sudah dilaporkan lebih dari 10 kali melakukan aksi perampasan perhiasan. Pelaku biasanya memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu menarik kalung korban,” ungkapnya.
Pelaku beralasan jika nekat menjambret karena lama menganggur dan tak punya pekerjaan. Uang hasil merampas perhiasan emas itu dipakai untuk menghidupi anak istri.
“Saya nggak punya pekerjaan. Jadi, kalungnya saya jual ke orang untuk makan anak istri,” ucap Baikhuni.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Pelaku diancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim