• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Posko THR. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Banner Posko aduan yang dibentangkan di salah satu ruangan di kantor YLBHI Surabaya. (Foto: Istimewa)

Buka Posko THR bersama YLBHI, Serikat Pekerja Surabaya Terima Puluhan Aduan dari 29 Perusahaan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai Selasa lalu (12/04/2022). Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim) Nuruddin Hidayat mengatakan, posko THR setiap tahun dibuka untuk para buruh atau pekerja bisa mengadukan jika tak mendapatkan haknya dari perusahaan.

“Kami buka hari ini hingga H-3 Lebaran. Total ada 4 posko THR yang tersebar di seluruh Jatim,” kata Nuruddin ketika ditemui di Pos THR LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6, Jumat (15/04/2022).

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

Nuruddin menyampaikan, seharusnya pekerja yang mendapatkan THR tersebut mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan haknya sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka dapatkan THR dengan besaran proporsional, yakni perhitungan masa kerja (12 x 1 bulan upah).

“Terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya.

Nuruddin menjelaskan, hingga posko THR ini dibuka, pihaknya telah menerima 19 aduan dari 29 perusahaan. Aduan tersebut berdampak pada 3.342 ribu buruh yang melaporkan ke posko.

“Ada aduan dari 19 perusahaan, mereka datang dari 4 kabupaten dan kota. Yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Banyuwangi,” ujarnya.

Untuk sistem kerja posko ini, dia mengatakan, diawali dari aduan yang dilaporkan buruh atau para pekerja. Nantinya, tim posko akan memberikan somasi ke perusahaan terkait.

“Kami membuat laporan resmi agar ditindaklanjuti. Evaluasi sejauh ini belum ada yang mendapat sanksi,” ungkapnya.

Bila perusahaan tersebut terbukti melanggar dan tidak memberikan THR, maka sanksi diberikan administrasi atau perdata. Jika ada keterlambatan pemberian akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

“Bukan berarti THR-nya dihilangkan, tapi harus dibayarkan. Parahnya, izin operasional perusahaan bisa dicabut. Sanksi teguran akan diberikan,” ujarnya.

Saat ini Nuruddin juga menyampaikan, pihaknya dibantu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai pendorong supaya THR segera diberikan.

“Dulu nggak ada, jadi harus turun ke jalan untuk demonstrasi supaya hukum ditegakkan,” jelasnya.

Nuruddin berjanji akan merahasiakan identitas bagi yang melapor sehingga bila ada THR yang tak kunjung diberikan, dia meminta buruh untuk tidak ragu melaporkannya.

“Ada form berisi nama dan identitas perusahaan. Nama pelapor akan kami rahasiakan,” janjinya.

Selain di Kantor LBH Surabaya, Posko Pengaduan THR juga dibuka di Sekretariat DPW ISPMI Jatim, Ruko Griya Simo Pomahan B2, Jalan Simo Pomahan Surabaya. Selain itu, juga di Sekretariat DPW SPL FSPMI Kota Surabaya, Jalan Kalisari V No 34 Romokalisari, Surabaya. Dan terakhir, di Omah Perjuangan, Jl Brebek Industri Waru, Sidoarjo.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita Surabaya hari iniFederasi Serikat Pekerja Metal IndonesiaJawa TimurKota SurabayaPosko aduan THRPosko THRSerikat pekerja SurabayaYayasan Lembaga Bantuan Hukum IndonesiaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Korsleting listrik. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Ditinggal Pemiliknya, Rumah Warga Jenu Tuban Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Rugi Rp50 Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID