SURABAYA, Tugujatim.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai Selasa lalu (12/04/2022). Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim) Nuruddin Hidayat mengatakan, posko THR setiap tahun dibuka untuk para buruh atau pekerja bisa mengadukan jika tak mendapatkan haknya dari perusahaan.
“Kami buka hari ini hingga H-3 Lebaran. Total ada 4 posko THR yang tersebar di seluruh Jatim,” kata Nuruddin ketika ditemui di Pos THR LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6, Jumat (15/04/2022).
Nuruddin menyampaikan, seharusnya pekerja yang mendapatkan THR tersebut mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan haknya sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka dapatkan THR dengan besaran proporsional, yakni perhitungan masa kerja (12 x 1 bulan upah).
“Terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya.
Nuruddin menjelaskan, hingga posko THR ini dibuka, pihaknya telah menerima 19 aduan dari 29 perusahaan. Aduan tersebut berdampak pada 3.342 ribu buruh yang melaporkan ke posko.
“Ada aduan dari 19 perusahaan, mereka datang dari 4 kabupaten dan kota. Yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Banyuwangi,” ujarnya.
Untuk sistem kerja posko ini, dia mengatakan, diawali dari aduan yang dilaporkan buruh atau para pekerja. Nantinya, tim posko akan memberikan somasi ke perusahaan terkait.
“Kami membuat laporan resmi agar ditindaklanjuti. Evaluasi sejauh ini belum ada yang mendapat sanksi,” ungkapnya.
Bila perusahaan tersebut terbukti melanggar dan tidak memberikan THR, maka sanksi diberikan administrasi atau perdata. Jika ada keterlambatan pemberian akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
“Bukan berarti THR-nya dihilangkan, tapi harus dibayarkan. Parahnya, izin operasional perusahaan bisa dicabut. Sanksi teguran akan diberikan,” ujarnya.
Saat ini Nuruddin juga menyampaikan, pihaknya dibantu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai pendorong supaya THR segera diberikan.
“Dulu nggak ada, jadi harus turun ke jalan untuk demonstrasi supaya hukum ditegakkan,” jelasnya.
Nuruddin berjanji akan merahasiakan identitas bagi yang melapor sehingga bila ada THR yang tak kunjung diberikan, dia meminta buruh untuk tidak ragu melaporkannya.
“Ada form berisi nama dan identitas perusahaan. Nama pelapor akan kami rahasiakan,” janjinya.
Selain di Kantor LBH Surabaya, Posko Pengaduan THR juga dibuka di Sekretariat DPW ISPMI Jatim, Ruko Griya Simo Pomahan B2, Jalan Simo Pomahan Surabaya. Selain itu, juga di Sekretariat DPW SPL FSPMI Kota Surabaya, Jalan Kalisari V No 34 Romokalisari, Surabaya. Dan terakhir, di Omah Perjuangan, Jl Brebek Industri Waru, Sidoarjo.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim