Tugujatim.id – Ternyata mendaftar rekrutmen BUMN 2022, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat administrasi penting. Untuk mengurusnya juga pasti tidak mudah. Karena itu, banyak masyarakat yang mencari cara pembuatan SKCK online. Bagaimana cara mengurusnya?
Ya, SKCK juga menjadi syarat dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang menyediakan 2.700 lowongan kerja di lebih dari 50 BUMN se-Indonesia. Mulai untuk lulusan diploma, S-1, dan S-2. Rekrutmen ini akan berlangsung 14-25 April 2022 melalui laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Kenapa SKCK menjadi syarat penting? Karena SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Untuk SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi atau agar lebih cepat dalam pengambilan, Anda juga bisa membuat SKCK online. Bagaimana mengurusnya? Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online:
– KTP
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta lahir/ijazah
– Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar
– Paspor bagi yang akan ke luar negeri
– Soft file sidik jari
Tata Cara Membuat SKCK Online:
– Kunjungi situs SKCK online Polri melalui website: skck.polri.go.id
– Di pojok kanan atas, pilih menu “Form Pendaftaran”
– Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan pastikan tidak ada yang salah
– Pilih cara bayar SKCK, dapat dilakukan secara online (melalui loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
– Jika formulir yang diisi sudah lengkap, klik “Lanjut”
– Isilah data pribadi secara lengkap di form yang tersedia
– Unggah file foto ukuran 4×6
– Isi lengkap form “hubungan keluarga”, “pendidikan”, “perkara pidana”, “ciri fisik”
– Unggah dokumen di form “lampiran”
– Setelah formulir diisi, kamu akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank
– Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dijelaskan biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp30.000 per penerbitan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim