• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantauan kondisi lalu lintas di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban yang terpantau masih landai, belum ada peningkatan kendaraan.

Pantauan kondisi lalu lintas di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban yang terpantau masih landai, belum ada peningkatan kendaraan. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Pemkab Tuban Larang Pegawai untuk Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban siap-siap menerima sanksi jika nekat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2022. Pemkab Tuban melarang penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas mudik.

Hal tersebut tertuang Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Dalam surat edaran tersebut disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

“Untuk Pemkab Tuban, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran. Kalau sanksi untuk PNS sudah diatur tersendiri tentang disiplin,” ucap Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo.

Arif, sapaan akrabnya, menambahkan terkait teknis pengumpulan seperti apa masih dikoordinasikan. Namun PNS untuk yang 5 hari kerja masih masuk sampai hari jumat (29/4/2022).

“Kalau tidak dipakai dinas. Tidak boleh dipergunakan. Terkecuali seperti ambulans atau yang lainnya. Dan, tidak harus dikumpulkan di satu tempat,” kata mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban.

Sebelumnya, di beberapa media nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis pada Jumat 15 April 2022.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Larangan Mobil Dinas Dipakai MudikMobil DinasmudikPemkab TubanPNS Tuban
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Purwati (50), penjual kue kering asal Dusun Ploso, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri saat produksi jajanan untuk pelanggannya.

Buat Kue Khas Bojonegoro, Wanita di Kediri Raup Omzet Puluhan Juta Rupiah 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID