Pemkab Tuban Larang Pegawai untuk Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Herlianto A

News

Pantauan kondisi lalu lintas di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban yang terpantau masih landai, belum ada peningkatan kendaraan.
Pantauan kondisi lalu lintas di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban yang terpantau masih landai, belum ada peningkatan kendaraan. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban siap-siap menerima sanksi jika nekat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2022. Pemkab Tuban melarang penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas mudik.

Hal tersebut tertuang Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

“Untuk Pemkab Tuban, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran. Kalau sanksi untuk PNS sudah diatur tersendiri tentang disiplin,” ucap Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo.

Arif, sapaan akrabnya, menambahkan terkait teknis pengumpulan seperti apa masih dikoordinasikan. Namun PNS untuk yang 5 hari kerja masih masuk sampai hari jumat (29/4/2022).

“Kalau tidak dipakai dinas. Tidak boleh dipergunakan. Terkecuali seperti ambulans atau yang lainnya. Dan, tidak harus dikumpulkan di satu tempat,” kata mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban.

Sebelumnya, di beberapa media nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis pada Jumat 15 April 2022.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...