BATU, Tugujatim.id – Sebanyak 18 usaha ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu gara-gara tidak mengelola dengan serius limbah yang dihasilkan dari produksinya. Dari sekian usaha ini rata-rata di sektor kuliner, jasa, dan perhotelan. DLH Kota bahkan memberikan ancaman pencabutan usaha jika mereka tetap bandel.
Penegasan itu dikemukakan Agus Trisno Buwono, Kabid Penataan Lingkungan DLH Kota Batu. Menurut Agus, para usaha ini ketahuan melanggar dokumen lingkungan, kurangnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3), dan ruang terbuka hijau (RTH) serta pengelolaan sampah.
“Setidaknya setiap tempat usaha dari 18 tempat usaha itu melakukan 5 jenis pelanggaran,” ungkap Agus, Rabu (11/5/2022).
Agus menambahkan, pelaku usaha perhotelan adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran. Mereka tidak melakukan pengelolaan limbah medis dan perizinan IPAL. Selain itu, ada pula toko retail modern yang melakukan pelanggaran RTH.
Belasan tempat usaha ini akan terus diawasi ke depannya. Namun mereka masih akan diberi waktu untuk menyediakan sarpras pengelolaan limbah mereka.
”Kami akan terus evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Batu Aris Setiawan menegaskan bagi belasan tempat usaha pelanggar ini akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha jika sanksi administrasi ini diabaikan. ”Sebelumnya kami sudah peringatkan tapi ada yang mengabaikan,” imbuh Aris.
Lebih lanjut, pihaknya akan menambah jumlah tenaga pengawas yang semula hanya punya satu pengawas, akan ditambah 7 petugas lagi. Dengan begitu, jangkauan tempat usaha yang diawasi bisa lebih banyak lagi.
”Harapannya ini bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat aturan, apalagi terkait lingkungan,” harapnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim