MALANG, Tugujatim.id – Bupati Malang, Muhammad Sanusi memastikan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali nantinya tidak akan seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, PPKM ini pastinya lebih longgar daripada PSBB,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (08/01/2021).
Salah satu perbedaan paling kontras adalah tidak adanya pembuatan posko check point di titik-titik pintu masuk Kabupaten Malang.
“Selain check poin, nanti masih banyak lagi lainnya,” ungkapnya.
Diantaranya bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.
Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online.
Kegiatan restauran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in. Dan jam operasional wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.
Terakhir, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini menegaskan dirinya akan patuh pada instruksi dari Mendagri.
“Kabupaten Malang memastikan akan menuruti semua yang ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021,” pungkasnya. (rap/gg)