• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. (Foto: Ist)

Solusi Baru, Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Nyicil

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Satu persoalan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah tunggakan iuran dari orang-orang yang menjadi membernya. Untuk mengatasi persoalan ini BPJS Kesehatan meluncurkan program baru yakni Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Dengan program ini member bisa membayar tunggakan iuran secara nyicil.

Dina Diana Permata, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, mengatakan bahwa program ini diperuntukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Program Rehab menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Peluncuran program ini, menurut Diana, sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS.

“Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujarnya, Jum’at (27/5/2022).

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan. Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan.

Begitu pula apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi, misalkan peserta memiliki tunggakan 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” jelasnya.

Selain dapat diangsur, keuntungan lain yang diperoleh yakni peserta yang mendaftar Program Rehab juga tidak dikenakan bunga atau denda sehingga lebih ringan.

“Jadi dengan Program Rehab ini, tunggakan peserta mandiri bisa dicicil tanpa ada bunga dan mengangsur atau membayar secara bertahap ini bisa disesuaikan,” katanya.

Dijelaskan Dina, bahwa tunggakan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) untuk wilayah Malang Raya ini mencapai Rp 194 miliar.

Dengan tunggakan paling banyak berada di kelas III. Tak hanya itu, lantaran baru diluncurkan pada awal tahun 2022 maka Program Rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih 10 pesen dari total peserta yang menunggak.

Dengan demikian, ia berharap program tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas sehingga dapat menekan nominal tunggakan.

“Kami memang terus mensosialisasikan Program Rehab ini agar bisa tersampaikan kepada masyarakat luas,” tukas dia.

Sebagai informasi, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.

Pada menu Rencana Pembayaran Bertahap, akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan, dimana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Pendaftaran program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

“Pada dasarnya adanya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program Rehab ini,” tutup Dina. (Adv)

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: BPJSBPJS KesehatanIuran BPJS dengan NyicilKota MalangProgram Rehab BPJS
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Politeknik Negeri Malang resmi tandangani Nota Kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang pada Selasa (31/5/2022).

Politeknik Negeri MalangTeken MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID