SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika sebelumnya mal tutup pukul 22.00 WIB, kini dipangkas dua jam dan harus tutup pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, terkiat perubahan atas Perwali 67 Tahun 2020 menjadi Perwali 02 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada poin-poin mengenai Jam Operasional Pusat Belanja. Hal itu dilakukan Whisnu sebagai upaya memutus penyebaran rantai COVID-19 di Surabaya.
“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri, red) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Plt Wali Kota Whisnu seusai mengikuti rapat di Ruang Sidang, Senin (11/1/2021).
Selain itu, Work From Home (WFH) sebesar 75% juga diberlalukan ke semua perusahaan termasuk kantor-kantor swasta yang ada di Surabaya. Whisnu memberikan pengecualian pada pabrik atau industri yang memang tidak memungkinkan menerapkan hal itu, yang terpenting masih menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
“Jadi tetap prokesnya harus ditegakkan. Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Kapolrestabes Surabaya. Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya,” jelas Whisnu pada pewarta setelah menjalani rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/01/2021).
Plt Wali Kota Surabaya juga berpesan pada warga Surabaya untuk tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Whisnu berharap warga masih menjalankan prokes dengan baik, tertib dan teratur di setiap sudut perkotaan Surabaya. (Rangga Aji/gg)