Takut Langgar Regulasi? Begini Cara Terbangkan Drone yang Benar

Redaksi

Tips

Arya Dega, seorang aktivis drone yang juga penasihat Federasi Drone Indonesia (FDI). (Foto: Arya Dega/Tugu Jatim)
Arya Dega, seorang aktivis drone yang juga penasihat Federasi Drone Indonesia (FDI). (Foto: Arya Dega)

Drone adalah istilah yang sangat memasyarakat untuk sebuah pesawat berbaling-baling empat dan berkamera dengan kendali jarak jauh. Dalam istilah khusus disebut sebagai UAV yaitu kepanjangan dari Unmanned Aircraft Vehicle atau UAS (Unmanned Aircraft System).

Dalam beberapa tahun terakhir ini, perkembangan teknologi drone sangatlah pesat, terutama untuk drone tipe aerial (kebutuhan foto dan video). Berbagai komunitas berdiri di penjuru negeri ini seiring dengan semakin murah dan terjangkaunya harga drone.

Namun dalam penggunaannya, drone tidak hanya mengasikkan untuk dimiliki dan diterbangkan. Tetapi juga menjadi fenomena baru dalam penggunaan ruang udara di Indonesia. Penggunaan drone aerial (fotografi/videografi) dari yang hobi hingga saat ini merambah ke dunia bisnis jasa sewa drone semakin marak di tanah air karena memang menjanjikan penghasilan yang bisa dikatakan cukup besar. Misal untuk menyewa jasa persewaan drone dalam satu proyek pengerjaan saat ini kisaran tarifnya adalah antara 1,5 juta rupiah hingga 4 juta rupiah tergantung kebutuhan shot dan jenis atau tipe drone yang digunakan.
Drone dapat diterbangkan hingga ketinggian 500 meter di atas tanah (AGL–Above Ground Level) atau sekitar 1.640 ft. Artinya, drone dapat diterbangkan sejajar dengan pesawat udara baik komersial maupun militer. Hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan di udara. Tidak hanya meteri sebagai kerugiannya, tetapi juga bisa mengakibatkan kerugian kehilangan nyawa.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan khusus dalam pengoperasian drone di wilayah udara Indonesia dengan mengacu pada peraturan internasional CASR (Civil Aviation Safety Regulation). Peraturan penggunaan drone tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak, yang kemudian direvisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 mengenai pemberian sanksi berat yang diberikan kepada pilot drone yang melakukan pelanggaran regulasi tersebut.
Saat artikel ini ditulis, sanksi berat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan telah mulai diterapkan, dengan bantuan POM TNI Angkatan Udara sebagai tugasnya mengamankan wilayah udara di Indonesia. Banyak point-poin yang tertuang di peraturan dan regulasi menerbangkan drone di Indonesia. Tetapi untuk lebih memudahkan para pilot drone mengingat poin-point tersebut agar tidak menyalahi regulasi dan juga privasi, maka berikut rangkuman yang perlu diingat:
1. Tidak menerbangkan drone lebih dari ketinggian 120 meter.
2. Tidak menerbangkan drone di ruang udara yang terlarang (Radius 15 km bandara udara, KKOP, fasilitas militer, kedutaan, dan sebagainya).
3. Memiliki sertifikat pilot drone dan memiliki izin dari lahan setempat di lokasi menerbangkan drone.
4. Mengenali lahan/lingkungan dengan baik untuk melakukan pendaratan darurat yang aman.
5. Tidak menerbangkan drone di atas orang/orang-orang yang mana pilot drone tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan.
6. Wajib didampingi oleh minimal 1 orang observer/pengamat posisi drone.
7. Jarak antara drone dan pilot drone wajib sebatas jarak pandang mata tanpa alat bantu, kecuali kacamata.
8. Khusus pengguna kacamata, wajib memiliki kacamata cadangan.
9. Menerbangkan drone harus dalam kondisi cuaca yang memungkinkan.
10. Tidak menerbangkan lebih dari 1 unit drone oleh 1 orang pilot (multidrone–1 pilot).
11. Dilarang menerbangkan drone saat pilot dalam kondisi tidak mampu mengendalikan emosional dengan baik.
12. Dilarang menerbangkan drone dalam kondisi unit drone yang tidak layak terbang atau tidak prima.
Dari 12 poin di atas, jika diikuti oleh semua pilot drone niscaya penggunaan ruang udara di Indonesia akan lebih aman dan tertib tanpa menambah resiko kecelakan pesawat udara di ruang udara wilayah Indonesia. Sertifikasi pilot drone penting ditempuh oleh semua pilot drone karena di dalam acara sertifikasi terdapat pelatihan bagi pilot drone untuk mengenal lebih jauh ilmu cuaca, ilmu penerbangan, ilmu komunikasi, dan ilmu menerbangkan drone dengan baik dan aman sesuai regulasi dan tanpa mengganggu privasi.
Reporter: Arya Dega

Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

Leave a Comment