• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi BOP Madin. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)

Suasana sidang perdana kasus korupsi BOP Madin di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/06/2022). (Foto: Kejari Pasuruan)

Sidang Perdana 11 Terdakwa Korupsi BOP Madin Kabupaten Pasuruan, 2 Orang Ajukan Keberatan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus korupsi bantuan operasional sekolah (BOP) madin di Kabupaten Pasuruan digelar Selasa (14/06/2022). Sidang kasus korupsi BOP madin kali ini diikuti 11 terdakwa secara virtual di Lapas Kelas IIB Bangil, Pasuruan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dari 11 terdakwa, 2 orang pelaku kasus korupsi BOP madin itu mengajukan keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim.

You might also like

Penjambretan.

Terungkap! Pasutri di Surabaya Pelaku Penjambretan ASN BPN hingga Tewas, Residivis Sudah Beraksi 7 Kali

20/06/2026 3:42 PM
Pendukung MBG.

Moreno Soeprapto Hadiri Aksi Pendukung MBG di Malang: Boleh Dievaluasi, Jangan Tebar Kebencian

20/06/2026 3:02 PM

“Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari JPU,” ujar Kasie Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra pada Selasa (14/06/2022).

Berdasarkan dakwaan JPU, 11 terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Huruf B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait upaya memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan. Kedua, mereka melanggar Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penerimaan gratifikasi dan hadiah sehubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, terdakwa melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait pemalsuan data atau administrasi secara sengaja.

Baca Juga:

Ajukan Banding, Hukuman Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Malah Ditambah 1 Tahun

“Setelah dibacakan, terdakwa atas nama Rinawan Herasmawanto dan terdakwa Ibnu Hambali mengajukan keberatan atas dakwan JPU. Sedangkan terdakwa yang lain tidak mengajukan,” ungkapnya.

Keberatan atau eksepsi dua terdakwa rencananya akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya pada Selasa mendatang (21/06/2022). Sementara sidang sembilan terdakwa lain dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan 11 terdakwa korupsi BOP madin. Mereka di antaranya Rinawan Herasmawanto, Ibnu Hambali, M. Syaiful Arifin, Fatkhur Rohman, Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, M. Amin, dan Hanafi.

Dan 11 terdakwa ini diduga telah melakukan pemotongan dana BOP untuk madin dan pondok pesantren antara Rp1 juta sampai belasan juta rupiah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita korupsiberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pemotongan dana BOPBOP KemenagDana BOP MadinKasus korupsi BOP madinKasus korupsi di PasuruanKorupsi BOP MadinKorupsi BOP madin di PasuruanKorupsi dana BOPSidang perdana kasus Korupsi BOP MadinSidang perdana kasus Korupsi BOP Madin di PasuruanTersangka baru kasus korupsi BOP Kemenag PasuruanUpdate kasus korupsi BOP madin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Penjambretan.

Terungkap! Pasutri di Surabaya Pelaku Penjambretan ASN BPN hingga Tewas, Residivis Sudah Beraksi 7 Kali

by Dwi Linda
20/06/2026 3:42 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Polisi mengungkap identitas pelaku penjambretan yang menyebabkan tewasnya Widya Riskyanti, 28, staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Pendukung MBG.

Moreno Soeprapto Hadiri Aksi Pendukung MBG di Malang: Boleh Dievaluasi, Jangan Tebar Kebencian

by Dwi Linda
20/06/2026 3:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Setelah dua gelombang aksi mahasiswa dalam sepekan terakhir yang salah satunya menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis...

DPRD Jember.

Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD Jember Dukung Program MBG, Rapat Paripurna Dua Kali Ditunda

by Dwi Linda
20/06/2026 1:51 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jember Maju (FMJM) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD...

Pendukung MBG.

Aksi Ribuan Pendukung MBG di Malang Kompak Padati Bundaran Tugu, Gelar Senam Massal dan Bazar UMKM

by Dwi Linda
20/06/2026 11:50 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Setelah dua gelombang aksi mahasiswa dalam sepekan terakhir yang salah satunya menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis...

Next Post
Humas. (Foto: Kemenag Tuban/Tugu Jatim)

Tingkatkan Layanan, Kemenag Tuban Bentuk Humas di Semua KUA

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID