PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus korupsi bantuan operasional sekolah (BOP) madin di Kabupaten Pasuruan digelar Selasa (14/06/2022). Sidang kasus korupsi BOP madin kali ini diikuti 11 terdakwa secara virtual di Lapas Kelas IIB Bangil, Pasuruan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dari 11 terdakwa, 2 orang pelaku kasus korupsi BOP madin itu mengajukan keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim.
“Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari JPU,” ujar Kasie Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra pada Selasa (14/06/2022).
Berdasarkan dakwaan JPU, 11 terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Huruf B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait upaya memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan. Kedua, mereka melanggar Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penerimaan gratifikasi dan hadiah sehubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, terdakwa melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait pemalsuan data atau administrasi secara sengaja.
Baca Juga:
Ajukan Banding, Hukuman Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Malah Ditambah 1 Tahun
“Setelah dibacakan, terdakwa atas nama Rinawan Herasmawanto dan terdakwa Ibnu Hambali mengajukan keberatan atas dakwan JPU. Sedangkan terdakwa yang lain tidak mengajukan,” ungkapnya.
Keberatan atau eksepsi dua terdakwa rencananya akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya pada Selasa mendatang (21/06/2022). Sementara sidang sembilan terdakwa lain dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan 11 terdakwa korupsi BOP madin. Mereka di antaranya Rinawan Herasmawanto, Ibnu Hambali, M. Syaiful Arifin, Fatkhur Rohman, Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, M. Amin, dan Hanafi.
Dan 11 terdakwa ini diduga telah melakukan pemotongan dana BOP untuk madin dan pondok pesantren antara Rp1 juta sampai belasan juta rupiah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim