Yonathan Deny, Pelaku Penyekapan Remaja di Malang Gonta-ganti Nama

Herlianto A

KriminalNews

Rumah pelaku tempat melancarkan aksinya.
Rumah pelaku tempat melancarkan aksinya. (Foto: Dokumen/Polsek Sumberpucung)

MALANG,Tugujatim.id – Yonathan Deny (49), pelaku penyekapan remaja IR (19) asal Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, ternyata gonta-ganti nama. Dia juga sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pencabulan dan penganiayaan.

Pada tahun 2005 lalu, Yonathan Deny melakukan aksi pencabulan di Sidoarjo dan dipenjara selama 7 tahun. Setelah bebas bukannya bertobat, dia terjerat kasus penganiayaan dan ditahan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Dengan kasus ini, berarti ia telah berurusan dengan polisi sebanyak tiga kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Jumat (17/6/2022).

Adapun terkait nama pelaku yang berbeda-beda, menurut Donny yang benar adalah Yonathan Deny dengan alamat Kota Denpasar dan lahir di Kabupaten Banyuwangi. Pelaku sempat mengaku bernama Agus Wicaksono kepada para tetangga sehingga menimbulkan kebingungan.

“Berdasarkan foto kopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan, tertulis nama pelaku Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi dia mengakui bernama Yonathan Deny,” kata Donny.

Sunarsih (60), pemilik rumah yang dikontrak oleh pelaku, mengaku tidak tahu nama asli pelaku karena berganti-ganti nama.

“Kadang bilangnya Agus, kadang bilangnya Dendi, kadang bilangnya Deni. Yang betul yang mana saya nggak tahu,” kata Sunarsih.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku memiliki empat istri dan yang mengurus dokumen serta membayar uang kontrakan adalah salah satu istrinya.

“Istrinya yang bilang ke saya kalau suaminya itu punya empat istri,” ujar Sunarsih.

Namun menurut Donny, pelaku berstatus duda.

“Setelah menduda, dia sering berganti-ganti pasangan,” imbuhnya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan.

“Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ujarnya.

Saat ini polisi telah menahan pelaku. Dia terancam pasal 333 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...