PASURUAN, Tugujatim.id – Kronologi kasus suami bunuh istri di Villa Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diungkap Polsek Prigen pada Selasa (28/06/2022) saat pers rilis. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Hasanudin, 28, membunuh istrinya Desi Rosiana, 26, dengan cara yang sadis. Suami pembunuh istri ini menganiaya korbannya bertubi-tubi hingga tewas.
Kapolsek Prigen AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengungkapkan, pasangan suami istri ini sampai di villa Gang Kramat, Jalan Pesanggrahan, Prigen, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah suami pembunuh istri ini sempat berkaraoke ria, mereka berhubungan badan. Namun, ketika korban hendak meminta hubungan intim untuk kali kedua, tersangka menolaknya. Pelaku kembali membahas masalah perselingkuhan korban hingga terjadi cekcok antara keduanya.
“Pelaku yang masih dendam langsung mencekik leher korban,” ujar Dhecky saat konferensi pers di Polsek Prigen pada Selasa (28/06/2022).
Korban sempat memberontak, tapi tersangka membalasnya dengan membenturkan kepala istrinya ke sandaran kasur. Belum puas, suami pembunuh istri ini mengikatkan sarung guling ke leher korban dan membekap wajahnya dengan bantal. Setelah korban lemas, tersangka menenggelamkan tubuh istrinya ke dalam bak mandi dengan posisi terbalik.
“Setelah membunuh, pelaku keluar dan sempat pulang ke rumah. Setelah itu, pelaku diantar keponakannya menyerahkan diri ke kantor polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Hasanudin mengaku dirinya membunuh karena masih dendam setelah tahu si istri berselingkuh dengan pria lain.
“Sudah saya bilangi jangan aneh-aneh, sudah punya anak dua. Malah membantah terus. Akhirnya saya peteng (gelap mata),” ujar Hasanudin.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP terkait tindak menghilangkan nyawa seseorang.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim