MALANG, Tugujatim.id – Akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.
“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.
Dia menjelaskan, penahanan ini murni atas wewenang majelis hakim. Sebelumnya pihaknya juga telah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April 2022.
Diketahui JEP ditangkap tim gabungan di kawasan Citraland, Surabaya. Dia kemudian digelandang menuju Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
“Dia dijemput di rumahnya di Surabaya. Kami juga meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian dari Polda Jatim hingga Kejati Jatim,” bebernya.
Disinggung soal JEP yang tak diborgol, pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan dinilai kooperatif saat ditangkap.
“Dia tidak diborgol karena dalam rangka pelaksanaan penahanan dan yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim