BATU, Tugujatim.id – Kasus bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) tak kunjung usai soal dugaan kekerasan seksual. Tapi, kini dia sudah dijerat lagi atas kasus yang berbeda dari sebelumnya, yaitu dugaan eksploitasi ekonomi anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan pelaporan kasus dari Polda Bali terkait hal itu. Dia kini tengah menangani perkara tersebut.
Dia menjelaskan, delik perkara baru tersebut terkait Pasal 761 i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk tidak melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
”Jika terbukti benar, pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” paparnya saat dihubungi pada Selasa (12/07/2022).
Dia mengatakan, JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya tanpa gaji. Terkait kegiatan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan, pihaknya masih akan menyelidikinya lebih lanjut.
Dia juga akan menyelidiki langsung di sekolah tersebut. Dirmanto menambahkan, dalam laporan tersebut disebut ada 6 korban yang kini berstatus sebagai alumnus SMA SPI Kota Batu.
“Untuk perlakuan ekspolitasinya nanti akan kami selidiki lebih lanjut. Sekarang masih pelimpahan. Lebih lanjut kami membuka hotline pengaduan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa lapor kepada kami,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.
“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.
Kini JEP tengah terjerat dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak yang masih akan terus diselidiki.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim