• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Bos SMA SPI Kota Batu digelandang masuk Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Dugaan Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Alasan Bos SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan hingga Sidang Ke-19

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), salah satu bos SMA SPI Kota Batu, sudah memasuki sidang ke-19. Anehnya, dia sama sekali tidak ditahan bahkan sejak ditetapkan jadi tersangka pada 2021.

Tapi, terdakwa JEP akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan pada Senin (11/07/2022). Penahanan ini dilakukan jelang sidang putusan yang akan digelar pada Rabu (20/07/2022).

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Sebelumnya, otoritas penegak hukum mendapat sorotan tajam atas keputusan yang dinilai aneh tersebut. Apalagi sejak kedua korbannya mengadu di sebuah podcast ternama milik Deddy Corbuzier. Banyak warganet kemudian menanyakan, alasan apa yang digunakan untuk predator seksual ini tidak ditahan.

Baca Juga:

Update Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, Pelaku Dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pihaknya sudah sejak lama mengajukan penahanan atas bos SMA SPI Kota Batu ini, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

”Sebenarnya kami dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan penahanan sejak April 2021. Hanya saja dalam hal ini wewenangnya ada di majelis hakim,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Hingga kemudian pada Senin (11/07/2022), keputusan untuk menahan predator seksual itu diwujudkan.

Surat penahanan ini sesuai dengan surat penetapan oleh Majelis Hakim PN Malang No 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Usai penetapan itu, petugas menjemput terdakwa di rumahnya di Surabaya.

Dalam proses penjemputan yang dilakukan pada pukul 12.30 WIB, terdakwa didampingi penasihat hukumnya bersikap kooperatif. Setelah itu, diantar menuju Lapas Lowokwaru Malang dan resmi dijebloskan ke penjara pada pukul 17.20 WIB.

Edi menuturkan, terdakwa JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang.

Baca Juga:

Ditahan 30 Hari, Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang: Bos SMA SPI Kota Batu Diawasi Khusus

“Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.

Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.

“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Alasan Bos SMA SPI Kota Batu tak ditahanBerita terbaru SMA SPIBos SMA SPIBos SMA SPI ditahan di Lapas MalangBos SMA SPI Kota BatuKasus Kekerasan Seksual SMA SPIKasus SMA SPI Kota BatuKota Batu hari iniPencabulan SMA SPI Kota BatuPengelola SMA SPIPersidangan kasus SMA SPI Kota BatuSidang Kekerasan Seksual SMA SPISiswa SMA SPISMA SPI Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Camat Gadingrejo. (Foto: Kejari Kota Pasuruan/Tugu Jatim)

Anggota Dewan Mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan Ditahan atas Kasus Korupsi Akta Jual Beli Proyek JLU

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID