MALANG, Tugujatim.id – Perseteruan antara MS Glow dan PS Glow hingga kini makin memanas. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow yang bersengketa merek dagang produk kecantikan dengan MS Glow. Akibatnya, bos MS Glow harus ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar pada PS Glow. Tak tinggal diam, pihak MS Glow akan serang balik terkait kasus ini.
Penggugat dalam sengketa ini adalah PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow milik Putra Siregar. Sementara tergugat (MS Glow) adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Atas kasus ini, PN Surabaya menyatakan telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Sedangkan penggugat memiliki hak eksekutif atas penggunaan merek dagang PS Glow yang telah terdaftar. Lalu tergugat tak berhak menggunakan merek dagang MS Glow dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum bos MS Glow Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan PN Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami akan mangajukan upaya hukum kasasi ke MA,” ucapnya pada Kamis (14/07/2022).
Baca Juga:
Buntut Kasus Kesamaan Produk, Bos MS Glow Gagal Gugat PS Glow, Wajib Bayar Denda Rp37,9 M
Dia melanjutkan, putusan PN Surabaya dinilai masih banyak yang belum sesuai fakta dan bukti yang ada. Padahal, pihaknya juga telah membawa bukti dan saksi yang kuat.
“Saksi-saksi sudah menjelaskan Putra Siregar pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor. Jadi, kan dari situ sebenarnya dilihat (menjadi pertimbangan). Faktanya sudah jelas klien kami yang lebih dulu memproduksi dan memasarkan merek MS Glow. Kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru,” imbuhnya.
Karena itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan serangan balik melalui kasasi ke MA. Salah satunya dengan memperkuat bukti-bukti berdasarkan fakta yang ada ke dalam kasasi.
“Pertimbangannya banyak yang gak sesuai fakta. Nanti dalam upaya hukum, kami akan masukkan dalam memori kasasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah 4 bulan berseteru soal sengketa merek produk kecantikan, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas merek dagang MS Glow. Keputusan final yang diajukan PS Glow ini menggugat 6 pihak sekaligus terkait MS Glow. Yaitu, PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, putusan yang diwakilkan oleh Edy Hartono SH dari pihak PT PStore Glow Bersinar Indonesia itu menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa 3 (kosmetik).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim