SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban sebagai tersangka. Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, bahwa FE sekitar bulan Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di gudang Satpol PP Surabaya Jl Tanjungsari No 11-15 Surabaya kepada pihak lain.
Danang menyampaikan bahwa dari hasil penjualan barang bukti penertiban, tersangka mendapat hasil senilai Rp 500 juta. Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, telah menerima laporan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.
“Sebab itu, segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” kata Danang, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2022).
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” jelasnya
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menyebutkan, kajari telah memeriksa 15 orang saksi.
“Ini sudah ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim