PASURUAN, Tugujatim.id – Pasca penetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU), tim penyidik Kejaksaan Negeri menggeledah tiga kantor di wilayah Kota Pasuruan pada Rabu (20/07/2022).
Tiga kantor yang digeledah diantaranya Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kantor Kelurahan Gadingrejo, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.
“Penggeledahan dibagi tiga tim sekaligus ke masing-masing tiga lokasi tempat, ” ujar Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.
Wahyu menjelaskan jika penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JLU.
“Tim penyidik perlu memperoleh data dokumen yang diperlukan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang masih berlangsung,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kecamatan Gadingrejo, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan menggeledah dua ruangan.
Ruangan pertama yang digeledah adalah gudang penyimpanan arsip Kantor Kecamatan Gadingrejo.
Setelahnya, tim penyidik bergerak menyisir Ruang Seksi Trantib Kecamatan Gadingrejo yang menjadi ruang kerja tersangka Eko Wahyudi alias EW.
“Dari dua ruangan kami berhasil mengumpulkan 20 berkas dokumen,” ungkapnya.
Wahyu menjabarkan dari puluhan berkas yang disita diantanya berisi dokumen-dokumen yang jadi dasar tersangka Sugiarto, anggota DPRD Komisi 1 Kota Pasuruan yang saat itu menjabat sebagai Camat Gadingrejo dan selaku PPATS untuk menerbitkan akta jual beli tanah proyek JLU.
Termasuk dokumen register dan dokumen permohonan akta jual beli tanah atas nama tersangka Christiana alias CH yang seharusnya tidak masuk trase JLU namun ikut mendapat ganti rugi.
“Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya kami ajukan untuk disita selama proses penyelidikan,” tandasnya.
Selain menyita puluhan dokumen, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan juga menyegel satu buah lemari yang berada di dalam gudang arsip Kantor Kecamatan Gadingrejo.
Menurut Wahyu lemari tersebut merupakan lemari khusus yang digunakan untuk menyimpan dokumen-dokumen asli PPATS dalam proyek pengadaan tanah proyek JLU.
“Disegel untuk mengantisipasi barangkali masih ada dokumen yang perlu kita cari kembali supaya barang bukti tidak hilang atau rusak,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga petang hari tadi, dua tim penyidik Kejari Kota Pasuruan masih belum selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Gadingrejo dan Kantor BPN Kota Pasuruan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim