• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
SPPG di Blitar.

Puluhan SPPG di Blitar dihentikan sementara oleh BGN. (Foto: dok. BGN)

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR, Tugujatim.id – Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya terpaksa harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Langkah tegas pada SPPG di Blitar ini diambil langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul ditemukannya pelanggaran standar teknis terkait pengelolaan limbah.

Dari total tersebut, penonaktifan berdampak pada 23 SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Blitar dan 5 SPPG lainnya di wilayah Kota Blitar. Berhentinya operasional puluhan SPPG di Blitar ini langsung memicu langkah antisipasi di tingkat daerah.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Baca Juga: 3.000 Penerima MBG Terdampak, 2 SPPG di Kota Blitar Berstatus Aktif Stop Beroperasi

Puluhan SPPG Dibekukan, Pemkab Blitar Kerahkan Satgas Monitoring

Pj Sekda Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama bupati untuk membahas langkah strategis menyikapi penonaktifan ini. Pemerintah daerah kini menerjunkan Satgas MBG untuk mendampingi penanganan masalah di lapangan.

“Bupati menugaskan Satgas MBG untuk memantau terkait dengan adanya surat ini. Artinya ikut mendampingi terkait dengan IPAL bagaimana. Kami juga memaparkan kembali keberadaan SPPG sebagai antisipasi terhadap daerah-daerah yang belum terlayani,” ujar Rully saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (05/06/2026).

Tim bentukan daerah dilaporkan sudah turun memantau ke salah satu lokasi SPPG dan mengonfirmasi bahwa pihak pengelola di lapangan memang telah menerima surat pemberhentian operasional tersebut. Mengenai status detail dari fasilitas limbah di puluhan titik itu, Rully mengaku pihak daerah masih terus memantau.

“Nah itu detailnya bagaimana belum tahu pasti, tapi tertulis di suratnya begitu. Maksudnya detail punya IPAL atau sudah ada tapi belum sempurna atau bagaimana, kan saya belum tahu pasti. Saat ini sebatas menugaskan satgas untuk monitoring sesuai kewenangan terhadap keberadaan program MBG,” tambahnya.

Sebagai informasi, total keberadaan SPPG di wilayah Kabupaten Blitar sendiri mencapai 117 titik. Terkait kelanjutan pasokan atau apakah sasaran penerima manfaat akan dialihkan selama masa pembekuan sementara ini, pihak daerah mengaku hal tersebut sepenuhnya merupakan domain kebijakan dari pusat.

“Nah itu, kebijakan itu yang kita belum tahu,” kata Rully.

Masalah IPAL Jadi Pemicu Utama Penghentian Operasional Sementara

Mengacu dokumen resmi berupa surat Badan Gizi Nasional Nomor: 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang didapatkan, sanksi Pemberhentian Operasional Sementara ini dijatuhkan secara spesifik karena didapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG terkait belum tersedia atau belum memenuhi standar baku yang ditetapkan.

Baca Juga: Dapur SPPG di Tuban “Ditemani” Ular Piton 2,3 Meter, Petugas Evakuasi 40 Menit

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa langkah ini terpaksa diambil demi mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Akibat pelanggaran yang masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major) ini, dana bantuan pemerintah untuk 28 SPPG di Blitar Raya tersebut juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu. Status pembekuan operasional ini baru akan dicabut oleh BGN apabila pihak SPPG telah menyerahkan bukti perbaikan konkret dan lolos proses verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Moch. Luki Azhari

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Blitar Raya hari iniBlitar Raya hari iniIPAL SPPG di Blitar bermasalahPenghentian SPPG di BlitarSPPG di Blitar Raya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Jatim.

Jatim Berkabut, Angin Kencang Berpotensi Ganggu Aktivitas Sabtu 6 Juni 2026

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID