• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
AM (38) pelaku ilegal acces ATM (tengah) meminta maaf kepada korban di Mapolres Pasuruan Kota Pasuruan.

AM (38) pelaku ilegal acces ATM (tengah) meminta maaf kepada korban di Mapolres Pasuruan Kota Pasuruan. (Foto: Dokumen/Polres Pasuruan Kota)

Uang Rp 28,5 Juta Dikembalikan, Korban Maafkan Petugas Kebersihan Pelaku Pembobolan ATM di Pasuruan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus perkara pelaku ilegal access ATM nasabah di Kota Pasuruan berakhir damai.
Polres Pasuruan Kota menyelesaikan kasus pembobolan ATM yang melibatkan AM (38), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ini secara restorative justice (RJ).

Sebelumnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan ini ditangkap setelah dilaporkan membobol ATM milik NJ (55), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. AM mencuri uang korban senilai Rp 28,5 juta melalui aplikasi M Banking setelah menemukan ATM korban saat memilah sampah.

You might also like

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

15/06/2026 8:24 PM
Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM

“Dalam kasus itu, pelaku sempat diamankan di Rutan Mapolres Pasuruan Kota selama satu bulan. Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Bima pada Kamis (21/07/2022).

Dalam proses penyelidikan, Polres Pasuruan Kota berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah pihak pelaku dan korban saling berdialog, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan proses perkara ini ke ranah pengadilan.

Korban NJ bersedia memaafkan AM dengan kesepakatan pelaku mengembalikan kembali uang yang sempat dicurinya.

“Kasusnya sudah ditutup lewat restorative justice, sudah dibuat surat perdamaian dan pencabutan laporan. Pelaku bersedia mengganti kerugian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Ilegal Access ATMKabupaten PasuruanKasus ATMPembobolan ATMRestorative Justice
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

by Dwi Linda
15/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi kebangsaan yang sarat akan peringatan keras bagi masa depan...

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Next Post
Tim PMM UMM saat menemui pemilik kos untuk musyawarah Senin, (18/07/22).

Mahasiswa UMM Bikin Pemilik Kos di Malang Lancar Promosi di Google Bisnis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID