SURABAYA, Tugujatim.id – Sidang kedua kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi alias MSAT digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online pada Senin (25/07/2022). Dalam sidang kedua, ada dua poin pembacaan eksepsi. Pertama terkait pelaksanaan sidang yang dilimpahkan ke PN Surabaya dan terkait dakwaan yang dinilai kurang jelas.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penunut Umum (JPU) yang juga Ketua Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, pihaknya akan menanggapi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Mas Bechi.
“Iya tadi kami sudah dengarkan atas surat dakwaan yang kami buat. Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi ekspesi yang dibuat penasihat hukum terdakwa,” katanya saat ditemui seusai sidang kedua dugaan kasus pencabulan itu.
Tengku mengatakan, dalam membuat surat dakwaan sudah sesuai dengan peristiwa yang dialami oleh korban pencabulan.
“Kami sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum. Di antaranya, kewenangan mengadili nanti akan kami tanggapi,” katanya.
Sementara itu terkait jumlah korban, Tengku menegaskan, dalam berkas perkara memang ada satu korban. Tapi, dalam persidangan akan dihadirkan empat saksi lainnya.
“Di berkas perkara memang ada satu korban. Tapi, kami hadirkan saksi yang lain ada empat orang. Total ada lima orang,” ujar Tengku.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim